Lotim, PorosLombok com –
Sekertaris Daerah M. Juaini Taofik mewakili Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy menerima segala saran dan masukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Timur, yang disampaikan pada rapat paripurna IX masa sidang III DPRD Lombok Timur.
Hal tersebut dalam rangka penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022. yang berlangsung di Rupatama DPRD Selasa (25/7)
Sekda Juaini menyatakan saran dan masukan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Karena dirinya meyakini sebagai bahan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas, utamanya dalam peningkatan kualitas pengelolaan keuangan maupun penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.
Saran dan rekomendasi itu dinilai Sekda sebagai cerminan dari kolaborasi dan kerja sama yang baik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sebelumnya, dalam laporan Badan Anggaran DPRD Lombok Timur tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 yang disampaikan Nur Hasanah merekomendasikan empat poin.
Poin tersebut diantaranya pendataan dan penetapan hotel dan wajib pajak MBLB yang diikuti pemungutan pajak MBLB, rekonsiliasi nilai penyertaan modal daerah dengan seluruh BUMD, dan melengkapi informasi aset, termasuk Rancangan Peraturan Daerah terkait Penyertaan modal kepada DPRD.
Sementara itu Dewan juga meminta agar Pemda dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan. (Red)















