PorosLombok.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mendatangi Kementerian Dalam Negeri guna menyinergikan aturan teknis suksesi kepemimpinan tingkat desa pada Kamis (9/4/2026).
Langkah koordinasi ini menjadi sangat vital menyusul penetapan regulasi baru yang mengubah peta birokrasi di tingkat akar rumput. Pemerintah daerah ingin memastikan transisi kekuasaan berjalan mulus tanpa menabrak koridor hukum nasional.
”Kami berkonsultasi mengenai masa jabatan kepala desa serta teknis penyelenggaraan Pilkades mendatang,” ujar Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik.
Juaini Taofik bersama rombongan menemui jajaran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa untuk menyamakan persepsi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut membawa perubahan signifikan terhadap struktur organisasi perdesaan.
Instansi terkait menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun harus dibarengi dengan penguatan tata kelola administrasi. Penyesuaian ini menuntut kesiapan perangkat daerah dalam melakukan sinkronisasi data masa bakti narasumber terkait.
”Masa jabatan kepala desa kini resmi menjadi delapan tahun dengan batasan maksimal dua periode,” katanya.
Persiapan Pilkades Serentak dan Penguatan Sarana Prasarana Desa
Data sekretariat daerah mencatat sebanyak 143 kepala desa di wilayah bermoto Patuh Karya tersebut akan segera mengakhiri masa pengabdiannya tahun ini. Angka tersebut memicu kebutuhan mendesak akan kepastian hukum terkait mekanisme pemilihan ulang.
Pemerintah pusat melalui Kemendes PDT juga memberikan arahan khusus mengenai pembangunan sarana prasarana serta pengembangan sosial budaya. Pihak kementerian mengapresiasi proaktifnya eksekutif daerah dalam menjemput bola informasi regulasi terbaru.
”Kunjungan ini sangat penting untuk memahami pembaruan peraturan perundangan desa secara menyeluruh,” jelasnya.
Selain membahas suksesi, rombongan turut menaruh perhatian besar pada aspek perlindungan hukum bagi para perangkat desa di lapangan. Jaminan keamanan kerja dianggap krusial guna menjaga produktivitas layanan publik di wilayah perdesaan tetap optimal.
Pertemuan strategis ini diharapkan mampu menghilangkan keraguan para pemangku kepentingan mengenai status hukum jabatan yang sedang diemban. Efek domino dari kebijakan ini diprediksi akan mengubah pola perencanaan pembangunan di tingkat lokal secara masif.
”Kami berupaya agar seluruh proses pergantian kepemimpinan desa berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.*















