Sopir Truk Pasir Tanpa Terpal Resahkan Pengguna Jalan Lombok Timur

Warga Lombok Timur keluhkan truk pasir tanpa terpal yang membahayakan pengguna jalan. Satpol PP siap menggelar operasi gabungan dan sanksi tegas penundaan uji KIR.

PorosLombok.com – Sejumlah pengguna jalan raya melayangkan keluhan keras terkait maraknya truk jungkit pengangkut material pasir dan tanah yang beroperasi tanpa penutup terpal, Senin (25/5/2026).

​Aktivitas angkutan galian golongan C tersebut dinilai membahayakan keselamatan warga yang melintas di jalur publik. Serpihan material yang beterbangan mengotori udara dan berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

​”Kita berharap kepada seluruh sopir dam perhatikan keselamatan pengguna jalan,” ujar Kasat Pol PP Lombok Timur Salmun Rahman menanggapi keluhan tersebut.

​Salmun Rahman menegaskan bahwa kelalaian para pengemudi truk dalam memasang pelindung muatan memang telah mengusik ketenangan masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya siap mengambil tindakan nyata di lapangan.

​Instansi penegak perda tersebut kini mulai menyusun rencana taktis operasi gabungan lintas sektor. Langkah ini diambil guna mengatasi keterbatasan personel dalam mengawal ketertiban armada bandel.

​”Persoalan pajaknya kita bisa backup Bapenda melakukan pemeriksaan,” katanya.

​Kasat Pol PP menambahkan bahwa pengawasan muatan berlebih di pos Jenggik memerlukan sinergi dengan Dinas Perhubungan. Instansi teknis tersebut memiliki penyidik pegawai negeri sipil untuk memeriksa kelayakan kendaraan.

​Sanksi administratif berupa penundaan perpanjangan uji berkala atau KIR disiapkan sebagai efek jera paling ampuh. Pendekatan hukum ini diharapkan mampu memaksa pemilik armada mematuhi standardisasi angkutan barang.

​”Kan kita juga ada polisi lalu lintas di,” ujarnya.

​Ia mempertanyakan instansi terkait lainnya yang terkesan abai terhadap pelanggaran kasat mata tersebut. Padahal, truk bermuatan over dimensi dan kelebihan kapasitas melintas bebas setiap hari di kawasan pemukiman.

​Guna meredam gejolak sosial, petugas di pos penjagaan tetap dikerahkan untuk memberikan teguran langsung secara lisan. Pengemudi yang kedapatan melanggar diperintahkan segera memasang terpal sebelum melanjutkan perjalanan.

​”Sopir dam truk yang melintasi Lombok Timur harus pakai terpal,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU