close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.2 C
Jakarta
Jumat, Februari 14, 2025

Sosialisasi Berbuah Manis, Kasus Pernikahan Usia Dini di Montong Gading Nihil

Lombok Timur. Poroslombok.com – Tingginya angka Pernikahan Dini di kabupaten Lombok Timur menjadi perhatian semua pihak. Sebagaimana diketahui angka Pernikahan Dini pada tahun 2020 tercatat sebanyak 42 kasus pernikahan usia dini.

Akan tetapi kecamatan Montong Gading bukan merupakan penyumbang Pernikahan Usia dini di Lombok Timur. Pasalnya selama kurun waktu tahun 2020 sampai 2021, tidak ada tercatat data pernikahan anak usia dini di Kantor KUA kecamatan Montong Gading.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Montong Gading, Suparlan, S.HI. saat di wawancarai media Poros Lombok pada Jum’at (5/3/21)

“Kalau kasus pernikahan dini di Montong Gading nihil, yang banyak terjadi itu di kecamatan Aikmel laporannya banyak” terangnya.

Dijelaskannya nihilnya angka pernikahan dini tersebut tak lepas dari upaya-upaya pencegahan yang dilakukan. Salah satu upaya yang tetap dilakukan yaitu dengan melakukan sosialisasi ketika sedang menghadiri pernikahan.

Tentunya sosialisasi tersebut dimaksudkan guna mewujudkan anak yang berkualitas dan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Disamping itu sosialisasi undang-undang tentang pernikahan tetap di lakukan terlebih undang-undang No 16 tahun 2019 yang lebih spesifik mengatur usia calon pengantin yaitu laki-laki minimal usia 19 tahun dan perempuan minimal usia 19 tahun.

“Kalau undang – undang No 1 tahun 1974 usia minimal yaitu laki-laki 19 tahun sedangkan perempuan 16 tahun, jadi ada peningkatan usia minimum pada undang-undang tahun 2019 ini” jelasnya.

Sementara itu jelasnya pihaknya akan berkolaborasi dengan Camat, UPTD KB kecamatan, UPT Dikbud kecamatan dan Puskesmas untuk bersama – sama berupaya melakukan sosialisasi dan pencegahan pernikahan dini.

“Apalagi dengan lahirnya perda terbaru dari Provinsi NTB yang di sahkan oleh DPRD terkait pernikahan dini tentunya akan semakin bagus lagi untuk kita bersinergi di tingkat kecamatan ini dalam rangka mencegah terjadinya pernikahan dini” Tutup Suparlan. (Mr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER