Tahun 2021 Pengadilan Agama Selong Terima 2.888 Perkara atau Naik 30,6 Persen

Lombok Timur. Poroslombok.com –

Dalam dunia peradilan dikenal istilah “nemo judex sine actore”. Artinya, kalau tidak ada gugatan maka tidak ada pemeriksaan perkara. Apakah ada gugatan atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan. Pengadilan hanya bersikap pasif menunggu datangnya gugatan.

Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB mempunyai wilayah hukum yang meliputi seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur. Pada tahun 2021 PA Selong menerima 2.888 perkara. Jumlah itu mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 yang berjumlah 2.211 perkara atau naik sebesar 30,6 persen.

Berdasarkan urutan penerimaan perkara dari tahun ke tahun: Tahun 2015 PA Selong menerima 2.089 perkara, tahun 2016 menerima 2.018 perkara, tahun 2017 menerima 2.126 perkara, tahun 2018 menerima 2.008 perkara, tahun 2019 menerima 2.079, tahun 2020 menerima 2.211 dan tahun 2021 menerima 2.888 perkara.

Dari banyak perkara yang ditangani PA Selong, sebagian diwakili oleh kuasa. Selama tahun 2021 ada 566 surat kuasa yang terdaftar. Dari jumlah itu, 523 berupa kuasa advokat dan 43 berupa kuasa insidentil (keluarga).

Hal inilah yang disampaikan Hakim/Humas PA Selong H. Fahrurrozi, SHI., MH. pada hari Senin (24/1/22)/

Dijelaskannya, Perkara terbanyak tahun 2021 ditempati perceraian, yaitu 1.310 perkara. Cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh istri sebanyak 1.037 perkara dan cerai talak atau perceraian yang diajukan suami sebanyak 273 perkara. Selain menjadi perkara terbanyak, perceraian tahun 2021 mengalami kenaikan dari 1.214 perkara pada tahun 2020 menjadi 1.310 perkara.

Perkara lainnya adalah itsbat nikah sebanyak 1.295 perkara, dispensasi nikah sebanyak 141 perkara, gugatan waris 67 perkara, gugatan harta bersama 26 perkara, perwalian 16 perkara, penetapan ahli waris 13 perkara, penetapan wali adhol 5 perkara, permohonan izin poligami 3 perkara, asal usul anak 2 perkara, pencegahan pernikahan 2 perkara, penolakan pernikahan 1 perkara, gugatan pembatalan hibah 1 perkara dan 6 perkara lainnya.

H. Fahrurrozi menambahkan terkait Itsbat nikah dan dispensasi nikah naik cukup drastis. Tahun 2020 itsbat nikah berjumlah 821 perkara dan tahun 2021 berjumlah 1.295 perkara. Tahun 2020 dispensasi nikah berjumlah 44 perkara dan tahun 2021 berjumlah 141 perkara.
“Perkara gugatan waris masih menjadi kekhasan PA Selong, karena tidak semua pengadilan di Indonesia menerima banyak gugatan waris” pungkasnya.

Ia menambahkan gugatan waris di PA Selong pada tahun 2014 berjumlah 94 perkara, tahun 2015 berjumlah 80 perkara, tahun 2016 berjumlah 69 perkara, tahun 2017 berjumlah 57 perkara, tahun 2018 berjumlah 70 perkara, tahun 2019 berjumlah 61 perkara, tahun 2020 berjumlah 61 perkara dan tahun 2021 berjumlah 67 perkara.

“Gugatan waris PA Selong tidak hanya banyak, lebih dari itu juga berbobot” terangnya.

Bahkan jelasnya ahli waris kebanyakan sudah lama meninggal dunia, bahkan ada yang meninggal dunia sebelum Indonesia merdeka, sehingga jumlah pihak beperkara banyak sekali. Ada perkara pihak beperkara lebih dari 100 orang. Oleh karena begitu lamanya harta ditinggalkan pewaris, maka harta itu pun banyak yang telah berpindah ke orang lain melalui jual beli, gadai atau hibah/wakaf.

Ia memaparkan di samping 2.888 perkara yang diterima selama tahun 2021, PA Selong juga masih menyelesaikan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 160 perkara. Berarti dalam tahun 2021 PA Selong menangani 3.048 perkara. 2.991 perkara sudah diputus dan 57 perkara menjadi sisa yang akan dilanjutkan tahun 2022.

Dari perkara yang diputus itu ada sebagian yang tidak dapat diterima oleh pihak-pihak beperkara sehingga mereka mengajukan upaya hukum berikutnya.

“Dalam tahun 2021, PA Selong menerima pendaftaran 35 perkara banding, 22 kasasi dan 4 Peninjauan Kembali (PK)” tutupnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU