“Di tengah keluhan pajak yang memberatkan, sektor tambang menyimpan potensi zakat yang belum tergarap. Pemerintah dan Baznas bersiap menambang bukan emas, tapi keadilan sosial”
––––––––––––––––––––––––––––
Lombok Timur, PorosLombok.com –Sejumlah penambang lokal di Lombok Timur menyampaikan protes keras kepada pemerintah daerah. Mereka merasa beban pajak yang dikenakan selama ini tidak mempertimbangkan skala usaha dan kemampuan mereka sebagai pelaku lokal.
Dalam berbagai pertemuan informal, keluhan itu mengemuka sebagai suara kolektif yang menggambarkan ketimpangan perlakuan antara pengusaha lokal dan luar daerah.
“Jangan disamakan antara penambang lokal dan luar daerah. Mereka warga kita, jadi pajaknya harus lebih ringan. Itu kebijakan saya!” tegas Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, yang akrab disapa H. Iron.

Pernyataan itu disampaikan langsung dari ruang kerjanya pada pertengahan April lalu. Ia memastikan bahwa Pemkab akan meninjau ulang seluruh kebijakan retribusi, termasuk kemungkinan menaikkan tarif bagi pengusaha dari luar daerah.
Potensi yang Belum Tersentuh
Sementara itu, Baznas Lombok Timur masih berkutat dengan tantangan lama: rendahnya kesadaran zakat di sektor-sektor usaha besar.
Hingga saat ini, mayoritas dana zakat yang terkumpul berasal dari Aparatur Sipil Negara dan rekanan pemerintah. Sektor tambang dan tambak udang, yang secara ekonomi sangat potensial, justru belum berkontribusi signifikan.
“Untuk dari pengusaha tambang belum optimal. Kalaupun ada, sangat-sangat sedikit,” ujar sekretaris Baznas Lombok Timur, Nurul Hadi.
Ia menyebut, meski usaha tambang menghasilkan keuntungan besar, namun kesadaran sosial pemilik usahanya masih rendah. Bahkan, untuk tambak udang, yang menjamur di sepanjang pesisir selatan, Baznas belum menerima zakat satu rupiah pun.
Catatan Baznas menunjukkan kontribusi dari sektor pertambangan hanya di kisaran nol koma sekian persen. Angka itu begitu kecil hingga nyaris tak terlihat dalam neraca lembaga zakat daerah.
Sementara itu, sektor tambak, yang menguasai lahan luas dan menghasilkan panen udang dalam tonase besar, bahkan belum masuk dalam peta muzakki Baznas.
“Untuk tambak udang tidak ada sama sekali ke Baznas,” kata Nurul lagi, sembari menggeleng pelan.
Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa ASN dengan gaji tetap bisa berzakat secara rutin, sementara pengusaha yang meraup untung dari sumber daya daerah justru abai terhadap kewajiban sosialnya?

Menjawab ketimpangan itu, Baznas berencana memanfaatkan momentum yang diciptakan langsung oleh Bupati H. Iron. Dalam waktu dekat, seluruh pengusaha tambang akan diundang dalam pertemuan silaturahmi bersama pemerintah daerah.
Forum ini akan menjadi ruang baru bagi Baznas untuk menyampaikan pentingnya zakat sebagai instrumen sosial.
“Karena sudah statemen Bupati untuk mengumpulkan pengusaha-pengusaha, kami berharap bisa diberi ruang menjelaskan soal zakat,” ungkap Nurul.
Ia menyebut sinergi antara pemerintah dan Baznas adalah kunci untuk menjangkau sektor-sektor yang selama ini belum tersentuh. Keterlibatan bupati diyakini akan menjadi daya dorong yang ampuh bagi peningkatan kesadaran muzakki baru.
Baznas menilai perlunya regulasi sebagai jalan tengah antara pendekatan persuasif dan instrumen hukum. Peraturan daerah dan peraturan bupati dianggap sebagai alat efektif untuk mempertegas posisi zakat dalam konteks tanggung jawab sosial pengusaha.
“Kita berharap ke depan mungkin ada Perda dan Perbup yang bisa mempertegas zakat untuk pengusaha tambang ini,” kata Nurul Hadi.
Dengan adanya regulasi yang jelas, maka zakat tidak lagi menjadi sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang melekat secara legal. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi fiskal daerah yang tengah didorong oleh Pemkab Lombok Timur.
Menggali Data, Menyusun Strategi
Sebagai langkah awal, Baznas bersama Bapenda dan Dinas Perizinan tengah melakukan pendataan seluruh pengusaha tambang dan tambak. Langkah ini bertujuan untuk memetakan potensi zakat serta menetapkan strategi komunikasi yang lebih tepat sasaran.
“Sekarang ini adalah pendataan dulu, inventarisasi beberapa pengusaha,” kata Nurul, sembari menunjukkan daftar usaha tambang yang telah mereka kumpulkan.
Data tersebut akan menjadi dasar bagi perhitungan potensi zakat, termasuk strategi pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik pengusaha—apakah lokal, luar daerah, skala kecil, atau besar.
Tambang untuk Semua, Bukan Segelintir
Dalam pernyataan terpisah, Bupati H. Iron menegaskan bahwa pendapatan dari sektor tambang harus memberi manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat. Ia bahkan menyoroti pentingnya pengawasan terhadap dampak lingkungan agar tidak mengorbankan sektor lain seperti pertanian.
“Kita akan pastikan tidak ada kerugian di sektor pertanian. Kolam-kolam peresapan akan kita pertimbangkan untuk mengurangi dampaknya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa legalitas usaha adalah syarat mutlak. Setiap penambang yang belum mengantongi izin diminta segera mengurusnya. Pemerintah, kata H. Iron, akan membantu proses itu tanpa pungutan liar.
Zakat, Pajak, dan Legitimasi Sosial
Dalam jangka panjang, pemerintah dan Baznas tengah menyusun ekosistem yang tidak hanya berorientasi pada pajak sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga zakat sebagai bentuk legitimasi sosial dari dunia usaha.
Dua hal ini dinilai saling melengkapi: pajak membiayai negara, zakat menopang yang lemah.
“Kalau zakat ini berjalan, manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujar Nurul.
Namun, semua ini butuh kesadaran, kerja sama, dan keteladanan dari para pemimpin daerah. Baznas menyadari tantangan itu, namun mereka juga melihat peluang besar untuk mengubah wajah filantropi di sektor usaha Lombok Timur.
Untuk saat ini, zakat dari tambang dan tambak masih tertahan di dasar bumi. Namun gelombang baru mulai terbentuk. Suara bupati, komitmen Baznas, serta partisipasi masyarakat akan menjadi alat gali paling ampuh untuk menemukan keadilan sosial yang tertimbun di perut tambang.
(Arul/PorosLombok)
















