440 Produk Lokal NTB Kini Kantongi Izin Edar Resmi BBPOM

BBPOM Mataram terbitkan 440 izin edar sepanjang 2024-2025 melalui pendampingan intensif guna genjot daya saing produk UMKM lokal agar aman dan legal di pasar luas,

PorosLombok.com – Balai Besar POM di Mataram memperkuat pengawasan sekaligus mendorong daya saing produk lokal melalui pendampingan intensif kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Nusa Tenggara Barat.

​Langkah ini bertujuan memastikan ketersediaan obat dan makanan yang aman serta bermutu bagi masyarakat luas, sejalan dengan amanah Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

​“Pembinaan yang terstruktur menjadi prasyarat agar pelaku usaha mampu naik kelas dan memenuhi standar regulasi,” kata Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar dalam peresmian Coaching and Development Center UMKM Kosmetik Kosmesia di Surabaya, 18 Januari 2026.

​Pimpinan lembaga pengawas tersebut menegaskan bahwa skema pelatihan, asistensi, hingga edukasi merupakan instrumen utama dalam meningkatkan kualitas produksi industri rumahan di tanah air agar memenuhi standar keamanan nasional.

​Sejalan dengan arahan pusat tersebut, Kepala BBPOM Mataram Agus Abaso Mataram menegaskan komitmennya dalam mengawal seluruh proses legalitas produk lokal di wilayah seribu masjid ini agar memiliki daya saing tinggi.

​“Kami terus berkomitmen memberikan pendampingan agar produk lokal NTB memiliki standar keamanan yang diakui secara nasional,” ujarnya, Rabu (04/03).

​Sepanjang periode tahun 2025, instansi ini tercatat telah memberikan pengawalan teknis kepada 39 pelaku usaha hingga berhasil menelurkan sebanyak 202 Nomor Izin Edar (NIE) baru untuk berbagai kategori produk.

​Hasil sebaran izin edar pada tahun tersebut dirinci sebagai berikut:

  • ​Kabupaten Lombok Barat: 106 NIE.
  • ​Kota Mataram: 40 NIE.
  • ​Kabupaten Lombok Timur: 22 NIE.
  • ​Kabupaten Lombok Tengah: 19 NIE.
  • ​Kabupaten Lombok Utara: 15 NIE.

​“Hasilnya terdiri atas empat izin obat bahan alam, 78 pangan olahan, serta 120 produk kosmetik,” jelasnya.

​Pemerintah merinci jenis pangan olahan yang telah mengantongi legalitas tersebut meliputi komoditas gula semut, Virgin Coconut Oil (VCO), minuman botanikal, hingga produk unggulan daerah lainnya.

​“Pada kategori kosmetik, produk yang mengantongi izin antara lain pomade, sabun cair, serta parfum,” katanya.

​Secara kumulatif pada periode 2024–2025, Balai Besar POM di Mataram telah mendampingi 86 UMKM dengan rincian capaian sebagai berikut:

  • ​270 NIE untuk 12 UMKM kategori kosmetik.
  • ​164 NIE untuk 56 UMKM kategori pangan olahan.
  • ​6 NIE untuk 3 UMKM kategori obat bahan alam.

​Capaian besar ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk memperkokoh pengawasan terpadu bersama pemangku kepentingan guna memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan memberi dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat,*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU