Abdul Malik Dukung Penyelamatan Lahan Sawah Mataram Tekankan Sinkronisasi Data

Ketua DPRD Mataram dukung Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah guna perkuat pangan. Ia tekankan pentingnya sinkronisasi data dan fleksibilitas aturan di wilayah perkotaan.

PorosLombok.com – Ketua DPRD Kota Mataram, H. Abdul Malik, menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah pada Senin (6/4/2026).

​Kebijakan strategis ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah masifnya arus pembangunan infrastruktur. Langkah pusat menetapkan jutaan hektare lahan lindung dianggap sebagai solusi jangka panjang bagi kedaulatan pangan.

​“Kami pada prinsipnya mendukung penuh kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional,” ujar Ketua DPRD Kota Mataram, H. Abdul Malik.

​Politisi Partai Golkar tersebut menilai keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada kualitas serta sinkronisasi data antarinstansi. Tanpa basis data terintegrasi, penetapan wilayah lindung berpotensi memicu kendala administratif di tingkat daerah.

​“Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan data yang digunakan benar-benar sinkron, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

​Malik menekankan perlunya prinsip proporsionalitas dalam implementasi aturan, terutama pada wilayah perkotaan yang memiliki dinamika ruang tinggi. Karakteristik kota yang padat membutuhkan keseimbangan antara sektor jasa dan perlindungan agraria.

​“Kita perlu melihat kondisi daerah secara proporsional karena kebutuhan ruang di wilayah perkotaan sangat dinamis,” katanya.

​Pendekatan kebijakan harus mempertimbangkan realitas lapangan agar tidak terjadi benturan kepentingan antara pembangunan permukiman dan kelestarian sawah. Fleksibilitas menjadi kunci agar tata ruang daerah tetap bisa berkembang secara sehat.

Urgensi Fleksibilitas Tata Ruang dan Insentif Pertanian Berkelanjutan

​Mengenai ketentuan 87 persen lahan yang dikunci, ia menyarankan agar penerapan angka tersebut dilakukan dalam cakupan skala provinsi. Skema ini dinilai lebih adil daripada membebankan persentase rigid pada tiap kabupaten atau kota.

​“Kami berpandangan bahwa angka 87 persen tersebut sebaiknya diterapkan dalam skala provinsi, bukan langsung ke kabupaten,” ungkapnya.

​Langkah tersebut akan memberikan ruang penyesuaian antarwilayah tanpa mengurangi esensi dari tujuan besar perlindungan produksi pangan. Malik mengapresiasi pembentukan tim terpadu lintas kementerian untuk mengawal koordinasi pusat hingga daerah.

​Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga mitra yang memahami kondisi riil masyarakat bawah. Ruang diskresi yang terukur perlu diberikan agar aturan tetap adaptif namun tetap berada di koridor hukum.

​“Kuncinya ada pada komunikasi dan koordinasi yang baik antar semua pihak agar iklim investasi tetap kondusif,” tuturnya.

​DPRD Kota Mataram mendorong adanya pemberian insentif bagi wilayah yang konsisten menjaga produktivitas lahan sawahnya. Dukungan berupa anggaran infrastruktur hingga akses teknologi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani sebagai aktor utama.

​Perlindungan lahan tidak boleh hanya bersifat pembatasan administratif, melainkan harus dibarengi dengan skema peningkatan ekonomi kerakyatan. Komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan menjadi jaminan ketersediaan pangan bagi generasi masa depan bangsa.

​“Menjaga keberlanjutan sawah bukan semata soal regulasi, tetapi komitmen memastikan ketersediaan pangan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU