PorosLombok.com – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram menyiagakan tim Satgas Ketenagakerjaan untuk memburu perusahaan yang sengaja menunda atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) penuh kepada pekerjanya tahun ini.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan ketat pemerintah daerah guna memastikan hak finansial ribuan buruh di ibu kota NTB terpenuhi sesuai regulasi kementerian yang mulai berlaku efektif 2 Maret 2026.
Plt Kepala Disnaker Kota Mataram H. Miftahurrahman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi alasan apa pun bagi korporasi yang mengabaikan kesejahteraan pekerjanya menjelang perayaan Idulfitri mendatang.
Sistem pelaporan kini dibuka secara luas melalui jalur mediasi tatap muka di Jempong Baru maupun kanal digital guna menjaring aduan terkait pelanggaran norma kerja yang kerap muncul setiap tahun.
“Pasca-Lebaran, posko masih tetap buka. Untuk jadwalnya melalui tatap muka dengan jenis layanan mediasi bersama mediator,” ujarnya, Kamis (5/3).
Masyarakat bisa memanfaatkan layanan konsultasi hukum ini mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WITA dengan membawa bukti kuat terkait status kepegawaian serta masa kerja guna mempermudah proses verifikasi petugas lapangan.
Pengaduan berbasis daring juga diperkuat melalui akun Instagram resmi guna memberikan rasa aman bagi pelapor yang khawatir akan intimidasi pihak manajemen saat memperjuangkan hak-hak normatif mereka.
H. Miftahurrahman mengingatkan seluruh jajaran direksi bahwa batas akhir pembayaran mutlak jatuh pada tujuh hari sebelum hari raya tanpa ada skema cicilan yang memberatkan pihak buruh rendahan.
“Kami sudah membentuk grup koordinasi bersama ratusan perusahaan agar mereka memahami dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan,” katanya.
Strategi jemput bola melalui grup WhatsApp koordinasi terus dioptimalkan guna memantau kesiapan arus kas perusahaan-perusahaan besar di Mataram dalam mencairkan bonus tahunan tersebut secara tepat waktu.
Dinas akan menerjunkan tim mediator profesional untuk menyidangkan sengketa yang masuk, di mana sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha membayangi para pengusaha yang terbukti membandel terhadap aturan pusat.
“Kalau mereka tidak taat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan keadilan bagi seluruh tenaga kerja,” pungkasnya.*
















