Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menanggapi surat protes pengurus PWI NTB yang juga ditembuskan ke Dewan Pers mengatakan itu (seleksi Calon Penguji PWI, Red) sepenuhnya kewenangan PWI Pusat. Tapi membuat surat kata dia sudah benar karena perlu ada penjelasan dan dasar penetapan kriterianya.
Yang jadi pertanyaan, kalau sekarang tidak boleh ikut yg pemegang kartu wartawan utama LPDS nyatanya banyak Penguji UKW PWI pemegang kartu UKW LPDS dan Lembaga uji lainnya pak.
“Iya artinya mereka harus konsekuen dan mencabut status penguji yang bukan bersertifikat Lembaga Uji PWI,” tegas Hendry. (****)















