Adanya dua surat dengan nama-nama peserta TOT yang berbeda dan menganulir nama Abdus Syukur dan Ahmad Ikliluddin, maka kami kata Ahmad Ikliluddin menilai pengurus pusat PWI tidak konsisten dalam membuat dan menetapkan keputusan hasil seleksi calon penguji Uji Kompetensi wartawan (UKW) PWI.
Kedua, jika pun dalih pengurus pusat PWI menganulir nama Abdus Syukur dan Ahmad Ikliluddin karena pemegang kartu utama dari LPDS bukan dari PWI, maka keputusan itu tidak sesuai dengan Peraturan Dasar PWI maupun Peraturan Dewan Pers.
“Keputusan calon penguji Uji Kompetensi wartawan (UKW) PWI adalah pemegang kartu utama dari PWI, tidak memiliki dasar hukum,” sela Abdus Syukur.
Bukan hanya itu, pengurus pusat PWI dinilai telah berlaku sewenang-sewenang, tidak konsisten dalam mengambil keputusan dan menerapkan kebijakan. Terdapat sejumlah penguji UKW PWI saat ini, bukan pemegang kartu utama dari PWI itu sendiri (silakan data sertifikasi wartawan di dewanpers.or.id dibuka).
Ikliluddin menambahkan, pengurus pusat PWI tidak menjunjung asas kesamaan dan kesetaraan terhadap pengurus maupun anggota PWI pemegang kartu UKW dari lembaga penguji di luar PWI. Keputusan pengurus pusat PWI menerbitkan dua surat pengumuman seleksi calon penguji UKW PWI dan menganulir nama Abdus Syukur dan Ahmad Ikliluddin tanpa penjelasan, menjurus ke tindak pidana pencemaran nama baik.
“Terhadap hal-hal di atas tadi, kami mendesak pengurus pusat PWI meninjau ulang hasil seleksi calon penguji Uji Kompetensi wartawan (UKW) PWI,” kata Ikliluddin
Dia juga mendesak pengurus pusat PWI menerapkan asas kesamaan dan kesetaraan terhadap pengurus maupun anggota PWI yang memegang kartu UKW baik dari PWI maupun lembaga uji UKW lainnya.















