Mataram, POROSLOMBOK – Kasus pemalsuan surat test antigen yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat, telah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku berinisial EZ (36) asal Kota Mataram bersiap menghadapi persidangan.
EZ memalsukan hasil test antigen untuk 15 jamaah tabligh yang akan berangkat dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Dia ditangkap polisi pertengahan Januari kemarin. Kasusnya kini telah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Pemalsuan surat test antigen oleh pelaku berinisial EZ sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Jumat, 26 Februari 2021.
Dalam waktu dekat ini polisi juga akan melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
“Kita akan melaksanakan tahap dua, berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut,” ujarnya. (*)