close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

LSP Kolaborasi Dengan Yayasan Dharma Kijang Kencana Laksanakan Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata

Lombok Timur, PorosLombok.com - Sebanyak 62 orang pelaku wisata atau...

Ruslan Turmuzi Ingatkan Penjabat Gubernur Jangan Ada Euforia Berlebihan dan Bekerja dengan Skala Prioritas

MATARAM, PorosLombok com -Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan...

Cara Asik Pemda Loteng Sambut MotoGP 2023, Pasang Spanduk Hingga Konser Dewa-19

  Lombok Tengah - PorosLombok.com | Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok...

Palsukan Surat Test Antigen, Warga Mataram Dilimpahkan ke Jaksa

Mataram, POROSLOMBOK – Kasus pemalsuan surat test antigen yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat, telah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku berinisial EZ (36) asal Kota Mataram bersiap menghadapi persidangan.

EZ memalsukan hasil test antigen untuk 15 jamaah tabligh yang akan berangkat dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Dia ditangkap polisi pertengahan Januari kemarin. Kasusnya kini telah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Politisi PDIP H Senirah, Berbagi kepada Warga Praya Timur Jelang Hari Raya Idul Fitri

“Pemalsuan surat test antigen oleh pelaku berinisial EZ sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Jumat, 26 Februari 2021.

Dalam waktu dekat ini polisi juga akan melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

“Kita akan melaksanakan tahap dua, berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut,” ujarnya. (*)

TERPOPULER

Berita terbaru