close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

LSP Kolaborasi Dengan Yayasan Dharma Kijang Kencana Laksanakan Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata

Lombok Timur, PorosLombok.com - Sebanyak 62 orang pelaku wisata atau...

Ruslan Turmuzi Ingatkan Penjabat Gubernur Jangan Ada Euforia Berlebihan dan Bekerja dengan Skala Prioritas

MATARAM, PorosLombok com -Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan...

Cara Asik Pemda Loteng Sambut MotoGP 2023, Pasang Spanduk Hingga Konser Dewa-19

  Lombok Tengah - PorosLombok.com | Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok...

Perpanjang SIM Cukup Lewat HP

MATARAM, POROSLOMBOK– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melauncing aplikasi pembaharuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Nasional Presisi atau disingkat Sinar, Senin 12 April 2021.

Gubernur NTB, Kapolda, Danrem 162/WB Forkopimda dan PJU Polda NTB hadir mengikuti launching Sinar oleh Kapolri melalui video conference di Lapangan Bharadakasa Polda NTB, Jalan Langko, Kota Mataram, Senin (12/4/2021).

Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal S.I.K MH menjelaska, Keberadaan aplikasi SINAR ini merupakan upaya dari Korlantas Polri beserta jajaran Lalu Lintas dalam memberikan legitimasi kompetensi pengemudi kendaraan bermotor yang dilandasi dengan kepekaan untuk turut menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa pandemi.

Baca Juga :  Antrian Panjang Dikeluhkan Calon Penonton MotoGP, Ketua IOF Pengcab Lotim Angkat Bicara

Di sisi lain juga merupakan upaya Polri untuk memangkas birokrasi dan mewujudkan pelayanan yang bebas korupsi dengan mengurangi pertemuan antara petugas dan masyarakat secara langsung digantikan dengan penggunaan aplikasi yang dapat diakses secara online.

“Dalam penggunaan aplikasi SINAR ini, masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi Digital Korlantas di Playstore maupun Appstore, yang di dalamnya terdapat layanan ini,” jelas Iqbal.

Melalui aplikasi SINAR ini lanjut Iqbal, masyarakat lebih dimudahkan dalam pelaksanaan Perpanjangan SIM A dan C serta Ujian Teori yang dapat dilakukan secara online, selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi dengan mengakses pada aplikasi E-Ppsi dan E-Rikkes sebagai bagian dari aplikasi SINAR Korlantas Polri melalui perangkat mobile yang dimilikinya.

Baca Juga :  Menjelang Lebaran, Pasar Malam Kotaraja Padat Pengunjung

Kemudian, sebagai kelanjutan dari upaya nyata Korlantas Polri dalam pelaksanaan transformasi pelayanan publik di bidang penerbitan SIM, dalam waktu dekat aplikasi ini juga akan dilengkapi dengan aplikasi registrasi online untuk layanan pendaftaran penerbitan SIM baru. Dengan demikian maka masyarakat akan dapat memperoleh pelayanan SIM di mana saja dan kapan saja secara maksimal dengan tetap memenuhi ketentuan yang ada tanpa resiko tertular oleh Covid-19.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Noviar menjelaskan, sekarang perpanjang SIM cukup melalui HP, tidak perlu repot-repot datang kekantor polisi.

Baca Juga :  Semarakkan HGN, SDN 3 Montong Betok Adakan Perlombaan Antar Kelas

Dijelaskan Untuk NTB pemberlakuan SINAR bertahap, sementara akan diberlakukan di Mataram dulu, untuk Sinar diseluruh NTB rencananya mulai awal Mei 2021.

“tahap pertama di Polda NTB uji cobanya di Satpas Mataram, sampai akhir April, karena system yang ada di Satpas Mataram perlu pembenahan, awal Mei di Seluruh NTB sudah bisa,” jelas Noviar.

SIM yang dapat diperpanjang di aplikasi Sinar ini yakni SIM A dan SIM C, sementara untuk sim B atau B umum masih seperti biasa.

“sekarang perpanjang SIM A dan SIM C sudah tidak menggunakan kertas lagi cukup menggunakan aplikasi Sinar,” tegas Noviar.(*)

TERPOPULER

Berita terbaru