“Jika dalam pelayanan saya sejak dilantik tahun 2019 lalu sebagai Ketua PHDI NTB, ada hal-hal yang menimbulkan ketidaknyamanan pihak tertentu, yang membuat orang terluka dan kecewa bahkan marah, dikarenakan kebijakan yang saya buat, maka tolong dimaafkan. Saya mengakui saya bukan pelayan yang sempurna. Saya hanya pelayan masyarakat yang berusaha melakukan yang terbaik di tengah keterbatasan. Namun di sisa-sisa kemampuan saya ini, saya akan berusaha melayani dan membela PHDI, karena itulah alasan keberadaan saya di Parisada,” papar Made Santi.
Di hadapan para undangan, Made Santi juga menyampaikan bahwa PHDI hasil Mahasabha XII di Jakarta, telah terbit SK dari Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, dengan nomor 000548.AH 01.08 tahun 2021 tertanggal 24 Maret 2022.
“Berdasarkan SK tersebut, maka PHDI hasil Mahasabha XII telah dinyatakan sah secara hukum administrasi negara,” jelasnya.















