close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29 C
Jakarta
Sabtu, Oktober 12, 2024

Seorang Buruh Harian Ditangkap karna Jual Sabu

Mataram, POROSLOMBOK—Polresta Mataram terus menabuh genderang perang dengan pengguna dan pengedar Narkotika di Wilayah hukumnya. Pengungkapan dan penangkapan pelaku peredaran gelap Narkotika semakin bertambah. Terkini, seorang pria berinisial SH (25 tahun) asal Lingkungan Gapuk Tengah, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram. SH dicokok karena diduga sebagai pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu.

‘’ SH ini diduga pengedar sabu asal Dasan Agung. Sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (28/02/2021).

Baca Juga :  Dialog Dengan Umat Hindu, Gubernur Ajak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada

Penangkapan SH berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan di sosial media. Pelaku disebut kerap bertransaksi Narkotika di Dasan Agung. Penyelidikan dilakukan untuk akurasi informasi itu. Lalu di hari Rabu (24/02/2021) sekitar pukul 20.45 Wita diputuskan untuk turun langsung ke rumah salah satu rekan SH di Dasan Agung.

‘’ Kami mengamankan dua orang di rumah itu. Salah satunya SH,’’ bebernya.

Dari hasil pengledahan badan. Petugas menemukan 1 poket kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,36 gram. Lalu uang tunai Rp 1.090.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Berikutnya adalah dua unit handphone milik pelaku.

Baca Juga :  Zulkieflimansyah Kunci Tiket Hanura untuk Pilgub NTB 2024

‘’ Cukup lengkap barang bukti yang kita dapatkan. Pelaku kita interogasi lebih lanjut di Mapolresta Mataram,’’ katanya.

Dari hasil introgasi terhadap SH. Sebelum ditangkap, SH mengaku baru menjual sabu seharga Rp 1 juta.

‘’ Ini barang bukti sabunya itu sisanya saja yang sudah dijual. Dia sudah dua tahun menjual,’’ tuturnya.

Kesehariannya, SH berprofesi sebagai buruh bangunan. Pengakuannya di depan petugas. Sabu dia gunakan untuk menambah stamina. Juga menjual dengan alasan pendapatannya tidak cukup hanya sebagai buruh.

Baca Juga :  Event Ntb syariah 10K Samota road to MXGP 2022, Akan Segera Digelar

‘’ SH juga pengguna sabu. Dia pakai sabu katanya supaya staminanya kuat jadi buruh. Dia menjual juga. Jaringannya masih kita kembangkan,’’ tegas Yogi.

Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(*)

TERPOPULER

Berita terbaru