(PorosLombok.com) –.Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan disetarakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.
Tahapan alih status ini dijadwalkan mulai berjalan pada akhir 2025, bersamaan dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.
Melansir Radar Kediri, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi agar seluruh pegawai memiliki status hukum yang jelas.
“Kalau butuh ASN tambahan, gunakan skema PPPK yang sudah diatur, bukan menambah honorer baru lagi,” ujarnya dalam keterangan resmi. Jumat (17/10/2025).
Aba menjelaskan, penyetaraan ini juga untuk menghapus sekat antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selama ini, perbedaan status kerap menimbulkan kesenjangan di lingkungan kerja pemerintah. Dengan penyesuaian ini, hak dan tanggung jawab keduanya akan diperlakukan setara sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mempersiapkan koordinasi dengan pemerintah daerah agar proses alih status berjalan mulus. Tahapan transisi akan dilakukan bertahap mulai akhir 2025 hingga awal 2026. Pemerintah berharap, kebijakan ini bisa menutup polemik panjang soal tenaga honorer yang selama ini menjadi sorotan publik.
Perubahan status PPPK menjadi ASN penuh juga menjadi penanda berakhirnya era tenaga non-ASN di pemerintahan. Pemerintah menegaskan, ke depan seluruh pegawai harus memiliki status yang jelas—baik PNS maupun PPPK penuh waktu—demi mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
















Mantaf, sudah seharusnya tahap demi tahap akan dilalui, kinerja yg sdh mumpuni tdk ada lagi kesenjangan di tempat kerja ASN, ataupun PPPK