​Barang Penumpang Irlandia Hilang di Bandara Internasional Lombok

Turis Irlandia kehilangan barang berharga di bagasi saat ke Lombok. Pihak bandara beri klarifikasi tegas soal aturan ganti rugi dan prosedur resmi maskapai.

​Lombok tengah, Poros Lombok – Seorang turis asal Irlandia kehilangan barang berharga miliknya di dalam bagasi pesawat saat terbang menuju Nusa Tenggara Barat pada Jumat (20/02).

​Manajemen Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid memberikan respons guna mengklarifikasi kedudukan hukum maskapai. Mereka menekankan aturan mengenai perlindungan barang penumpang sesuai standar nasional.

​”Pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga milik penumpang yang disimpan di dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat pelaporan keberangkatan penumpang telah menyatakan barang itu,” ujar Humas Bandara Internasional Lombok  Hidya Putri Ramadhina

​Ketentuan mengenai tanggung jawab pengangkut ini merujuk secara kuat pada Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011. Regulasi tersebut mengatur kewajiban maskapai. Aturan ini menjadi acuan utama dalam operasional angkutan udara nasional.

​”Barang milik penumpang yang dilarang untuk disimpan ke dalam bagasi tercatat adalah barang berharga seperti elektronik, uang, perhiasan, dokumen penting, dan barang rentan lainnya guna menjaga keamanan bersama penumpang,” jelasnya.

​Prosedur Keamanan Bagasi Pesawat

​Selain itu, kru bandara pada lokasi asal sudah melakukan langkah preventif sebelum pesawat berangkat. Mereka memastikan pelancong memahami prosedur pengamanan benda bernilai tinggi. Langkah ini bertujuan menghindari risiko kerugian material selama perjalanan udara menuju destinasi.

​”Petugas telah menginformasikan larangan menyimpan barang berharga di bagasi tercatat dan mengarahkan untuk menyimpan barang berharga di bagasi kabin pada saat penumpang melakukan proses lapor diri atau check in di bandara,” ungkapnya.

​Namun, penumpang bernama Ellen Margaret tidak menyerahkan laporan kehilangan resmi kepada pihak berwenang saat mendarat. Ia melewatkan prosedur pelaporan di konter tersedia. Akibatnya, tim pengamanan tidak memiliki data awal terkait laporan kehilangan barang tersebut.

​”Penumpang tidak melapor ke pihak lost and found maskapai maupun customer service bandara atas kehilangan barang miliknya setelah landing di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid sehingga petugas tidak mendapat info,” tegasnya.

​Maka dari itu, manajemen meminta pengunjung segera menemui staf layanan pelanggan jika butuh bantuan. Masyarakat juga dapat menghubungi pusat kontak InJourney Airports pada nomor 172. Layanan ini tersedia untuk menangani kendala penumpang selama berada di bandara.

​Saat ini, PT Angkasa Pura Indonesia mengelola operasional Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid. Perusahaan tersebut berada di bawah naungan holding BUMN besar. Holding tersebut bernama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau populer dengan merek InJourney.

​Sebagai hasilnya, bandara ini memacu pertumbuhan ekonomi NTB dan mendukung KEK Mandalika. Fasilitas tersebut memegang peran strategis sebagai pusat wisata budaya. Bandara ini terus mendorong kemajuan pariwisata di wilayah Indonesia Timur secara berkelanjutan.

(Poros Lombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU