PorosLombok.com – Seorang ibu rumah tangga di Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, ditemukan tewas dalam posisi tergantung di dalam kamar rumahnya, Minggu (15/6) pagi.
Korban diketahui inisial HS (50). Saat kejadian, ia sedang berada sendirian di rumah, sementara suaminya pergi keluar untuk mengambil tembakau.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pagi itu korban sempat meminta sang suami, ini MA (70), untuk memasak nasi. Setelah itu, korban keluar rumah untuk belanja.
“Setelah saya pulang dari rumah Tahrif dan tidak bertemu, saya langsung cari istri di rumah. Saat periksa kamar, ternyata dia sudah tergantung,” kata MA kepada petugas
MA Kemudian memanggil tetangganya, Mahyudin alias Amaq Tojak (50), untuk membantu menurunkan jasad korban. Namun upaya tersebut gagal karena berat tubuh korban.
Korban dinyatakan meninggal di tempat kejadian dan tidak sempat dibawa ke fasilitas kesehatan.
Sekitar pukul 07.30 WITA, petugas Polres Lombok Timur datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal terhadap tubuh korban.
“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Korban diduga kuat meninggal karena gantung diri,” ujar Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nikolas Oesman.
Menurut keterangan polisi, korban tergantung dengan tali nilon yang diikat pada kayu penyangga langit-langit kamar. Simpul hidup berada di leher, sementara simpul mati terikat kuat di atas.
Petugas mencatat panjang tali dari leher ke titik gantungan sekitar 108 cm. Jarak dari lantai ke kayu tempat tali diikat sejauh 304 cm. Sementara tinggi korban sekitar 167 cm.
“Hasil pemeriksaan luar menunjukkan adanya jeratan berbentuk huruf V di leher, mata tertutup, dan tubuh sudah kaku. Diperkirakan korban sudah meninggal lebih dari empat jam,” jelas AKP Nikolas.
Polisi sempat menyarankan dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian, namun ditolak oleh keluarga.
“Keluarga korban menolak autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan. Mereka mengikhlaskan kematian korban sebagai takdir Allah SWT,” tegasnya.
Polisi telah mengamankan lokasi, memeriksa saksi-saksi, membuat laporan, serta mengarsipkan surat penolakan autopsi dari pihak keluarga.
(*/porosLombok)