Kasus Covid-19 Yang Masih Merangkak Tak jelas, Oleh Daur Tasalsul

OPINI, Poroslombok – Pandemi sudah memasuki usia dua tahun. Ia terus tumbuh dan masih mengancam dari semua lini, terutama sektor kesehatan, ekonomi, dan politik. Pandemi membuat kelumpuhan secara nasional, memiskinkan berbagai negara, kas negara dikuras habis, Pemerintah dibuat kalang kabut.

Namun di sisi lain, beberapa oknum malah sengaja mencari peruntungan lewat penanggulangan bencana Covid-19. Mereka bermetamorfosis sebagai tim dan pengusaha, baik dalam pengadaan APD sekaligus pengambil kebijakan. Anggaran dipangkas, dibagi sesuai keinginannya. Tentu ada miliaran anggaran yang dipindahkan alokasinya. Baik untuk pribadi, bagi-bagi dan lain sebagainya. Ucap ketua Kasta NTB DPD Lotim Daur Tasalsul.SH, MH kepada pada Sabtu (12/06)

Dikatakannya mengingat bahwa telah dilakukannya pelaporan dugaan penyalahgunaan dana covid-19 Kabupaten Lombok Timur oleh Pihak Kasta NTB DPD Lombok Timur tertanggal 1 Februari 2021 hanya tinggal cerita yang dikristalisasi oleh kepentingan dan kedekatan semata.

Bagaimana tidak, “kami Kasta NTB DPD Lotim telah menyerahkan data yang valid dan komplit, tidak main bahwa anggaran yang ada sesuai data sangat fantastis dan kami melakukan upaya pelaporan terkait sisa dana yang tidak terpakai dan dana yang belum terpakai diarahkan kemana?” ucap Daur

Menurutnya Kasta NTB DPD Lotim telah melayangkan surat setiap bulannya bahkan pihaknya langsung mendatangi Kejagung RI di Jakarta, KPK RI di Jakarta terkait sejauh mana perkembangan penanganan laporan tersebut, ia mengaku kalau KASTA NTN sudah tidak percaya lagi dengan kinerja APH yang ada di Nusa Tenggara Barat, khususnya APH di wilayah Lombok Timur dan lebih khususnya lagi APH yang ada di lingkungan Kejari Lombok Timur.

“Kami berfikir bahwa satu-satunya harapan kami untuk menegakkan keadilan adalah APH yang ada di pusat.” tandasnya

Lebih lanjut daur menyebutkan bahwa sekitar tanggal 19 Mei 2021 Kasta NTB DPD Lotim menerima kiriman surat dari Kejagung RI, yang isi suratnya sangat tidak wajar dan menurutnya sangat lucu bagi isi dari surat tersebut bahwa pihak Kejagung RI berdasarkan laporan dari Kejari Lombok Timur yang isinya “indikasi kerugian keuangan Negara mengingat hasil temuan dari BPK RI telah dikembalikan seluruhnya, sehingga tidak perlu ditingkatkan ketahap selanjutnya,” (Red Kejagung RI.)

Dalam suratnya tertanggal 19 Mei 2021 sambung Daur Kasta NTB DPD Lotim sangat menyayangkan statemen dari Kejagung RI tersebut, seolah-olah mengajarkan bahwa korupsi itu bukan kejahatan tapi suatu budaya. kemudian, jika ditemukan melakukan kejahatan korupsi, maka kejahatan itu dapat diselesaikan hanya
dengan mengembalikan anggaran tersebut.

“Suatu pembelajaran yang akan membuat para oknum pelaku koruptor akan kecanduan dan semakin nyaman dengan kejahatan yang diperbuat” ujarnya

Daur juga mengatakan bahwa pihak Kasta NTB DPD Lotim akan melakukan aksi besar-besaran dan pihaknya akan mendesak pihak Kejari Lotim untuk mengumumkan ke publik berapa besar temuan dari BPK dan apa bentuk pengembalian dan kami akan padukan dengan data yang kami pegang.

Sementara itu Sekjen , Sekjen DPP Kasta NTB.Hasan Gauk saat di konfirmasi menyamapaikan
Bahwa Penegakan hukum di negeri ini sudah seperti kain, bisa dilakukan tambal sulam, “siapa penambalnya, ya pejabat daerah yang ikut terlibat mengamankan, baik dengan melakukan pembayaran bawah meja atau sogokan” ucapnya

Penyulamnya tentu mereka yang memegang kasus yang dilaporkan masyarakat dan lembaga-lembaga terkait. Seperti pada kasus ini.

“Hal ini sudah lumrah, jadi sepertinya, rakyat harus hadir sebagai penegak hukum dengan membangkitkan kembali pamsuakarsa atas ketidakpercayaan kepada para penegak hukum.” tutupnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU