Lotim, POROSLOMBOK – Adanya Laporan dari H. Maidy, wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Lombok Timur beberapa waktu yang lalu kepihak kepolisian yang dimana H Haerul warisin di duga cemarkan nama baiknya, hal ini buntut dari laporan terhadap dirinya ( H.Maidy) terkait dugaan penjualan aset Milik partai.
Menanggapi hal itu H.Haerul Warisin saat di konfirmasi poroslombok pada sela – sela acara rises di Desa Danerase Kecamatan Keruak pada Rabu (30/06) menyampaikan dirinya tidak pernah mencemaran nama baik siapapun, menurutnya dirinya hanya melaporkan ke APH terkait tanah partai, yang salama ini menjadi aset partai yang diduga dijual oleh H Maydi
“Mencemarkan nama baik siapa? yang namanya mencemarkan nama baik apabila saya menyebut yang bersangkutan melakukan sesuatu yang hina secara pribadi” jelasnya
Dikatakannya pihak DPC hanya menyampaikan laporan bahwa ada sebidang tanah yang diduga di jual oleh salah satu mantan DPR Praksi Gerindra dan meminta pandangan APH terkait hal tersebut karna menurutnya selama ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan baik dengan musyawarah dan menghabiskan waktu bertahun-tahun namun tidak menemukan kejelasan tentang hal tersebut sehingga pihak DPC meminta keadilan kepada pihak kepolisian.
“kita akan tetap selesaikan secara hukum terkait laporan yang sudah kami layangkan”tandasnya
Ia juga menyebutkan walaupun secara sertifikat bukan atas nama Partai akan tetapi secara Adminstrative dari sisi cara bayar serta memperoleh dan sebagainya tanah tersebut sudah menjadi milik partai Gerindra.Terkait proses Hukum yang sedang berjalan sambung mantan wabup lotim ini para pengurus Partai Gerindra Lotim dari semua tingkatan tetap menunggu hasil pemeriksaan dari APH ia Juga berpesan supaya jangan ada yang menanggapi Apa yang dilakukan oleh H.Maydi karena itu hak nya.
“Jadi semuanya ada aturannya dan biarkan aparat yang akan menyelesaikan hal tersebut” tutupnya (rl)














