Investor SPPG Paokmotong 3 Bakal Polisikan Pengurus Yayasan Al Robi

Investor dapur SPPG Paokmotong 3 ancam polisikan Yayasan Al Robi atas dugaan konspirasi pengalihan operasional sepihak. Mediasi buntu, pemilik dapur tuntut pengembalian hak pengelolaan.

PorosLombok.com – Pemilik dapur mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Paokmotong 3 Kecamatan Masbagik berencana melaporkan pihak yayasan ke Badan Gizi Nasional (BGN) dan kepolisian pada Jumat (3/4/2026).

​Langkah hukum ini diambil setelah investor merasa dizalimi oleh pengurus Yayasan Al Robi Mutiara Insani terkait pengelolaan operasional yang tidak profesional. Perselisihan internal ini memicu ketegangan serius di tengah pelaksanaan program gizi tersebut.

​“Kami merasa dikangkangi saat mengetahui nama kami tidak terdaftar sebagai mitra resmi di portal BGN,” tegas Pemilik Dapur, Abdul Gofar.

​Selaras dengan hal itu, Gofar menjelaskan bahwa pihak yayasan secara sepihak mencatut posisi perwakilan dan pengelola rekening Virtual Account. Padahal, dirinya merupakan investor tunggal yang membiayai seluruh pembangunan fasilitas dapur utama tersebut.

​“Pihak yayasan menolak permintaan kami untuk merubah data kepengurusan dengan alasan yang sama sekali tidak masuk akal,” katanya.

​Lebih lanjut, konflik ini bermula dari kesepakatan potongan sewa sebesar Rp600 per ompreng yang diklaim untuk biaya koordinasi. Ironisnya, transparansi penggunaan dana tersebut dinilai tertutup dan cenderung menguntungkan segelintir oknum pengurus tertentu saja.

Konspirasi Pengalihan Operasional Dapur Secara Sepihak Terbongkar

​Upaya mediasi melalui Kepala Pos Komando Kecamatan (Kapokcam) SPPI Masbagik telah dilakukan berkali-kali namun selalu menemui jalan buntu. Ego sektoral dari pengurus yayasan membuat kesepakatan sulit tercapai hingga merugikan operasional harian.

​“Mereka justru menyarankan kami pindah yayasan dan diam-diam mengalihkan aktivitas ke dapur milik orang lain,” ujarnya.

​Sesuai dengan fakta, tindakan pemindahan operasional dapur tersebut dianggap sebagai bentuk konspirasi gelap antara yayasan dan Kepala SPPG. Investor mengklaim memiliki bukti percakapan digital yang memperkuat dugaan pengalihan ilegal tersebut.

​Kerugian materi yang dialami pemilik dapur tidaklah sedikit mengingat besarnya biaya investasi untuk memenuhi standar dapur BGN. Tindakan sewenang-wenang ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap komitmen kerja sama yang sudah diteken bersama.

​“Kami sudah memegang bukti percakapan grup terkait rencana pemindahan operasional yang melanggar aturan itu,” jelasnya.

​Di sisi lain, pelaporan ke jalur hukum menjadi opsi terakhir guna menyelamatkan investasi dan hak-hak legal pemilik dapur. Pihaknya kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan praktik curang di lingkaran SPPG tersebut.

​Manajemen yayasan diingatkan untuk tidak bermain-main dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait program gizi nasional. Fokus laporan nantinya akan menyasar penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian materiil investor secara nyata.

​“Kami tidak akan tinggal diam atas kezaliman ini dan segera membawa kasusnya ke meja hijau,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU