Lombok Timur.| POROSLOMBOK – TIM PUMA POLRES LOTIM berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri.
Adapun pelaku berinisial S (43 – tahun) Warga Desa lenek Daya Kecamatan Lenek Kabupaten Lotim.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Muhammad Fajri saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, bahwa pada hari Rabu (17/11) anggotanya telah menangkap pelaku disebuah Kos-kosan yang berada di Dusun Mujahidin Timur Desa Lenek Daya Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur.
“Pelaku mulai melakukan aksinya sekitar tahun 2019 setelah ibu korban kembali keluar negeri” ungkapnya kamis (17/11)
Dikatakan Fajeri S sudah sering menyetubuhi korban dan terakhir aksi becatnya dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Nopember 2021 sekitar pukul 07.00 wita.
tak hanya disetubuhi kata M.Fajri S sering melakukan kekerasan kepada korban yakni memukuli korban dengan menggunakan potongan selang, pada bagian pergelangan tangan dan rambut korban dipotong.
“Hal itu dilakukan pelaku karena korban berusaha kabur dari kos-kos2an tersebut,” Jelasnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian kata M.Fajri satu buah Seprei, Celana dan Baju.
“Saat ini Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut” tutupnya (*)
















