DPR RI Sepakati Tidak Melanjutkan Pembicaraan tingkat I RUU Tentang BUMDES

Nasional | POROSLOMBOK –

Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan RI, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah RI melaksankan Rapat Kerja pada Kamis (27/1/22).

Rapat Kerja tersebut dalam rangka pembicaraan Tingkat 1 (satu) Rancangan Undang – Undang tentang Badan Usaha Milik Desa. Adapun kesimpulan dari Rapat Kerja tersebut yaitu menyetujui untuk menyepakati beberapa poin.

Poin pertama yakni tidak melanjutkan pembicaraan tingkat 1 (satu) Rancangan Undang – Undang tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUM Desa).

Tidak dilanjutkannya pembicaraan tingkat 1 RUU tentang BUM Desa ini karena sebagian materi muatan yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah RI ( DPD RI ) telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun Tahun 2014 tentang Desa dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian poin yang kedua yang disepakati yaitu materi muatan Rancangan Undang – Undang tentang Badan Usaha Milik Desa yang diusulkan oleh Dewan Perwkilan Daerah RI menjadi bahan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa atau peraturan Perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa.

Selanjutnya poin yang ketiga yakni menyampaikan keputusan Rapat Kerja ini kepada Rapat Paripurna DPR RI oleh Pimpinan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU