Kemendagri Harapkan Kepala Daerah Untuk Melakukan Pembenahan Terhadap BUMD

PorosLombok.com , LOTIM –

Kemendagri harapkan adanya peran serta gubernur, walikota/bupati untuk segera melakukan pembenahan. Terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan melaporkan BUMD yang memiliki empat orang dewan komisaris kepada pemerintah, mendorong BUMD membentuk dan menjalankan fungsi satuan pengawas internal,

“Tentunya fungsi ini harus difokuskan supaya tidak ada yang merugi. Secara teori, BUMD dari APBD mendapatkan kemudahan –kemudahan fasilitas. Secara logika, BUMD itu seharusnya diawaki oleh orang-orang yang berkualitas dan kompeten,” ujar Irjen Kemendagri Tomsi Tohir pada bincang Stranas PK yang bertajuk “Pencegahan korupsi di Lingkungan BUMD dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan,” yang diadakan secara virtual. Kamis (08/09)

Menurutnya BUMD merupakan badan usaha dengan sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki Pemerintah Daerah, yang
Keberadaannya guna menyelenggarakan kemanfaatan umum barang dan jasa bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat,

memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan memperoleh laba atau keuntungan sehingga BUMD tersebut tidak dijadikan alat untuk mendapatkan keuntungan oleh pihak-pihak tertentu.

Maka dari itu harus dilakukan koordinasi dengan semua pihak untuk menciptakan peluang bagi pengembangan BUMD, serta memperkuat pengembangan sumber daya manusia, baik itu dewan atau direksi dan pegawai BUMD.

Rapat tersebut diikuti Plh. Sekda Hj. Baiq Miftahul Wasli, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Inspektur Daerah, sejumlah piminan OPD dan Kepala Bagian Ekonomi, Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU