Warga Desa Suwangi Timur Ultimatum Pemilik Usaha Tambang Ilegal, Tutup Atau Dibakar!

LOTIM – Poroslombok.com | Keberadaan tambang galian C Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berlokasi di Gunung Kukus Dusun Genteng, Desa Suwangi Timur, Kecamatan Sakra telah menyulut kemarahan masyarakat setempat.

Pasalnya, tambang galian C yang mulai beroperasi sejak 2019 silam itu diduga tidak mengantongi izin alias ilegal. Selain itu, aktivitas penambangan di tempat itu juga telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Demikian disampaikan Ketua Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan sekaligus Ketua Umum Rinjani Foundation, Zainul Muttaqin, M.Pd, saat melakukan hearing di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lotim, Rabu (14/9/22) kemarin.

Hearing dari Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Desa Suwangi Tersebut berlangsung di ruangan kepala Dinas Lingkungan Hidup Lotim yang dihadiri PLT Kasat Pol PP, Kabid Lingkungan Hidup, Kepala Seksi Pengaduan dari Dinas DPMPTSP, dan dari unsur Kepolisian.

Dikatakan Zainul Muttaqin, bahwa sejak tahun 2019 silam sampai hari ini masyarakat sangat dirugikan dengan adanya aktivitas penambangan yang sudah jelas ilegal (tanpa Izin).

Adapun dampak dari aktivitas penambangan liar, sebut dia, yakni rusaknya jalan lapen yang dibangun dari dana pokir salah satu Dewan Provinsi yang keberadaannya belum bisa dinikmati oleh masyarakat, tetapi sudah rusak akibat aktivitas Dum Truck yang membawa hasil pengerukan.

Yang kedua, sambung bung Zainul begitu ia akrab disapa, saluran irigasi yang dibangun dengan Dana Desa menjadi rusak total akibat penambangan. Belum lagi kebisingan yang ditimbulkan, juga sangat mengganggu masyarakat sekitar.

“Akibat lain dari penambangan ini adalah, tidak maksimalnya hasil tanaman para petani, akibat lumpur dan debu yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, kata dia lagi, masyarakat Suwangi Timur melakukan hearing dengan membentuk Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan, yang kemudian mendaulat Zainul Muttaqin selaku ketua.

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan pada saat melaksanakan hearing itu adalah:

1. Meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera menutup total aktifitas penambangan liar yang tidak memiliki Izin.
2. Meminta kepada pemilik usaha tambang liar untuk melakukan ‘Ganti Rugi’ terhadap kerusakan yang ditimbulkan.

Ditegaskan Zainul, Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan beserta masyarakat memberikan waktu 1X24 jam kepada pemilik usaha tambang untuk membawa keluar beberapa alat berat yang berada di lokasi penambangan.

“Jika sampai jam 11 besok pagi (siang ini-red) alat berat ini tidak dikeluarkan, maka kami bersama masyarakat akan membakar alat berat tersebut,” ancamnya.

Oleh karena itu, dirinya juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian dan Satpol PP untuk segera memberikan tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal di daerah ini.

Usai hearing, para pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan tersebut langsung turun melihat kondisi galian (penambangan liar) bersama pejabat dari DLH dan DPMPTS yang diwakili Kasi Pengaduan.

Senada dengan Zainul, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Desa Suwangi Timur, Muhammad Suhardi,   sekaligus mewakili masyarakat memberikan pernyataan tegas kepada pemilik usaha tambang agar segera angkat kaki dari lokasi penambangan.

Dia menyebut, bahwa masyarakat sudah tidak dapat lagi mentolelir adanya aktivitas penambangan yang menurut dia telah menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar, seperti kerusakan akses jalan dan saluran irigasi sebagai akibat dari aktivitas tambang liar itu.

Dirinya juga berujar, bahwa fasilitas jalan yang rusak akibat dilewati Dum Truck yang membawa meterial tanah dan batu dari lokasi penambangan merupakan jalan yang dibangun dari pokir dewan provinsi dari partai demokrat atas nama Raden Rahadian pada 2019 silam.

Di tahun yang sama, sambung dia, Pemerintah Desa Suwangi Timur juga membangun saluran irigasi berbentuk talut. Kini kedua infrastruktur itu menjadi rusak parah akibat dari adanya aktivitas penambangan.

Tak hanya itu saja, area persawahan warga yang berdekatan dengan lokasi penambangan juga ikut terdampak dari polusi debu sehingga hasil tanaman menjadi tidak maksimal, yang mengakibatkan kualitas tanaman para petani sangat buruk.

Karnanya, pihaknya menuntut agar pihak pemilik usaha tambang memberikan ganti rugi terhadap kerusakan yang ditimbulkan, serta meminta kepada pihak berwenang untuk menutup total aktivitas tambang liar tersebut.

Saat ditanya, apakah pemilik usaha tambang tersebut pernah berkoordinasi kepada pemerintah desa setempat?, Muhammad Suhardi menegaskan, bahwa sejak tahun 2019 pihaknya sama sekali tidak pernah dihubungi oleh pemilik usaha tambang ilegal itu.

“Malah kami yang pernah memberikan teguran. Tetapi teguran kami tidak pernah digubris,” tandasnya.

(anas/pl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU