Poroslombok.com – History
Sumpah Pocong merupakan salah satu cara masyarakat zaman dulu menyelesaikan sebuah perkara yang susah untuk dibuktikan, ritual sumpah pocong ini biasa dilakukan di masjid dengan membungkus dua orang yang sedang mengalami perkara dengan kain kafan dan disumpah dengan kitab suci al Qur’an.
Dilansir dari portal Perpustakaan nasional yang bersumber dari Berita Buana, 22-09-1978 bahwa Sumpah Pocong pertama kalinya dilakukan di Tangerang untuk yang tergugat H. Jarawi bin H. Marwan yang digugat oleh H. Sarnan.
H Jarawi warga desa Muncung kecamatan Kronjo Tangerang membeli tanah empang 4 hektar dari Nyi H. Sarmah beberapa puluh tahun lalu. Di kemudian hari keluarga H Sarmah menggugat kembali tanah dan meragukan surat-surat jual belinya.
Dalam sidang pengadilan H Sarnan menyatakan bila tergugat mau melaksanakan sumpah pocong maka akan menyerah dan gugatannya kalah. H. Jarwi menyambut permintaan penggugat dan siap melaksanakan sumpah pocong di Mesjid Agung Al Ijtihad.
Dalam sidang lanjutan setelah dilakukan sumpah pocong, Hakim Ketua memberikan putusannya dengan menyatakan gugatan H. Sarnan ditolak. Sebenarnya kekuatan hukum bukan pada pocongnya tetapi sumpah yang menyebutkan nama Tuhan bagaimanapun caranya. Karena penggugat minta sumpah pocong dan tergugat mau maka tidak ada salahnya untuk dilaksanakan.
Menurut salah satu tokoh ulama yang juga pengurus mesjid Agung Al Ijtihad saat itu mengatakan bahwa sumpah pocong merupakan sumpah yang paling akhir bagi manusia, yakni cukup dengan mengucapkan “Demi Allah” mungkin ini hanya hukum adat saja.
(Red)
Sumber: Berita Buana, 22-09-1978. Koleksi Surat Kabar Langka Perpustakaan Nasional RI















