Dua Tersangka Kasus Korupsi Alsintan Masuk Bui

PorosLombok.com, LOTIM –

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang tersangka dengan didampingi oleh Penasehat Hukum terkait penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka yang telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290,- (tiga milyar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah). Kamis (08/12)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Efi Laila Kholis, MH. menyampaikan Pemeriksaan terhadap kedua tersangka berlangsung pada hari ini Kamis 08 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lombok.

“Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia TA. 2018,”ungkapnya.

Adapun ke 2 (dua) tersangka yang telah diperiksa yaitu S Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur  yang berperan menyuruh AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dimana UPJA tersebut akan diusulkan  untuk di terbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.

Selanjutnya tersangka kedua, Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan S dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.

“Untuk tersangka AM saat ini tidak bisa dilakukan pemeriksaan karena  yang bersangkutan mangkir dari penggilan Kejaksaan, dan Tim penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan terhadap para tersangka selesai, kemudian dilakukan Rapid Antigen terhadap tersangka oleh tim dari medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.

“Setelah itu, barulah tersangka dibawa ke Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 (hari) terhitung sejak tanggal 08 Desember sampai dengan 27 Desember 2022,”pungkasnya.

(Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU