Tiga Laki-laki di Lotim Berhasil Ditangkap, Saat Sedang Asyik Pesta Narkoba

Lotim, PorosLombok.com –

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim, kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku narkoba jenis sabu berinisial MS, KSP, dan SH di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Selong, Kab. Lotim, sekitar pukul,21.20 Wita, pada hari Rabu 22 pebruari 2023.

Dari hasil penangkapan petugas berhasil amankan sejumlah barang bukti (BB), berupa 3 (tiga) plastik klip berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis shabu seberat bruto 3,5 gram dan bukti pendukung lainnya yakni 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sekop plastik , 1 (satu) buah bong , 1 (satu) buah korek api gas , 1 (satu) buah gunting ,1 (satu) buah HP kecil .

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH menyampaikan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Kel. Kelayu Jorong akan terjadi transaksi Narkotika.

“Sehingga berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya saya memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut,” ucapnya, Jumat (24/02).

Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal mendapat informasi yang akurat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika.Kemudian Tim Opsnal menuju TKP dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki saat sedang pesta Narkoba diruang tamu, dan pada saat  penggeledahan rumah milik pelaku MS tepatnya di atas lantai ruang tamu ditemukan BB yang diduga Shabu,” bebernya.

“Dari hasil interogasi awal terhadap Sdr. MS bahwa Narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dan  baru dibayar sebesar Rp. 1.000.000,- sedangkan sisanya masih ngebon. Dan uang pembelian shabu tersebut berasal dari ketiga terduga pelaku dengan system sharing (patungan),” Pungkasnya.

Pasal-pasal yang dilanggar :

1. Pasal 1. Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.

2. Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

3. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana pokoknya.

4. Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika untuk diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU