LOMBOK UTARA – PorosLombok.com | Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, ditemukan meninggal dunia di sebuah Bungalow di Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, pada Minggu (26/3/2023)
WNA tersebut diketahui bernama Alan Evan Croft (71) warga asal Subiaco, Australia, dengan identitas berjenis kelamin laki-laki.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, melalui Kapolsek Pemenang Iptu Lalu Eka Arya Mardiwinata, saat di Konfirmasi media ini, Senin (26/03/23) membenarkan atas adanya temuan mayat WNA tersebut.
“Dengan adanya Laporan Informasi dari masyarakat terkait meninggalnya seorang WNA. Anggota Unit Reskrim Polsek Pemenang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Pos Pol Subsektor Gili Indah dan pihak terkait untuk melakukan pertolongan dan mengevakuasi jenazah korban,” ucapnya.
Adapun kronologis penemuan mayat WNA tersebut yakni saat istri korban yang bernama Linda farahas kusnadi, datang dari Bali menuju Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang. KLU untuk berlibur, bersama dengan korban.
“Dan sesampainya di Dusun Gili Trawangan Mr.Alan Evan Croft dan istrinya menginap di salah satu penginapan yang ada di Gili Trawangan,” terang Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan pada hari minggu tanggal 26 maret 2023 sekitar pukul 20.30 WITA, istri korban yang bernama Linda melihat korban dalam keadaan terlentang di atas tempat tidur, selanjutnya Linda membangunkan korban namun tidak bergerak/bangun.
Melihat suaminya yang dalam keadaan tak bergerak Linda berteriak meminta pertolongan, warga yang mendengar teriakan pertolongan langsung menuju lokasi, hingga sesaat setelahnya warga menghubungi Dr. Dani Wendi dari Medical Mitra Pratama Dusun Gili Trawangan.
Dr. Dani Wendi datang ke TKP untuk mengecek keadaan korban, dan setelah dilakukan pengecekan korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Mendapat laporan dari warga setempat Polsek Pemenang langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polsek bersama tim berhasil mengevakuasi Jenazah dari Gili Trawangan menuju Pelabuhan Mentigi Dusun Mentigi Desa Malaka Kecamatan Pemenang untuk di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
“Tim menyerahkan jenazah tersebut berdasarkan kesepakatan dari pihak keluarga/istri kepada pihak Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk penitipan jenazah dan di lakukan VER ( Visum Et Revertum) luar serta penanda tanganan penolakan autopsi” tutup Iptu Lalu Eka Arya Mardiwinata ***
















