Lotim, PorosLombok.com –
Adanya wacana Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah menjadi momok yang menakutkan khususnya di Lombok Timur.
Mengingat jumlah tenaga honorer di daerah masih sangat banyak. Padahal aturan itu akan diterapkan mulai 28 November 2023. Seperti yang tertera dalam Surat Edaran yang diterbitkan KemenPAN RB, saat masih dipimpin oleh almarhum Tjahjo Kumolo.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), M.Wais Alqarni, SE menegaskan, bahwa berdasarkan laporan dari eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah, sacara Formal sudah dilakukan penertiban ataupun perbaikan tata kelola, karena saat ini tidak boleh lagi ada tenaga honorer baru yang masuk.
“Saat kita undang pihak terkait, disampaikan memang sudah tidak ada lagi penerimaan tenaga Honorer, tapi nyatanya ada saja isu-isu yang kita dengar kalau masih ada saja honorer baru, namun saya belum melihat buktinya,” kata Wais saat dikonfirmasi PorosLombok, Kamis (30/03).
Diakuinya, masih banyak celah untuk memasukkan tenaga baru, yakni lewat tenaga Outsourcing, seperti sopir, tukang kebun, cleaning Servis, sehingga ini menjadi PR bersama dengan eksekutif untuk lebih hati-hati dalam mengambil langkah, terutama terkait honorer, apalagi ditengah kondisi anggaran daerah yang belum stabil.
“Mau kita gaji mereka pakai apa coba, masak anak orang kita suruh kerja tanpa di gaji kan kasihan,” ujarnya.
Tentang wacana Pemerintah pusat untuk menghapus tenaga Honorer per tanggal 28 November 2023 mendatang, pihaknya masih menunggu apakah Pemerintah pusat serius atau tidak, kendati demikian ia juga berharap adanya solusi agar tenaga honorer ini nantinya tidak jadi pengangguran.
“Nanti kita tunggu saja, gimana kedepannya apakah akan di hapus atau tidak, namun kita akan terus suarakan supaya nanti adanya solusi yang terbaik untuk permasalahan ini, jangan sampai di Lotim menjadi ladang para pengangguran yang terdidik,” pungkasnya.
Adapun latar belakang diterbitkannya SE itu adalah berupa pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal tersebut berisi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Selanjutnya pasal 8 UU yang sama menyebutkan, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PP tersebut berisi:
1. Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.
3. Kemudian lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.
4. Lebih lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
Berdasarkan latar belakang tersebut dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, para Pejabat Pembuat Komitmen diminta untuk:
a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
(Arul/PorosLombok).















