Zero Waste : Membangun dari Hulu

Oleh Dr.H.Mugni Sn.,M.Pd, M.Kom.
(Direktur Poltek Selaparang Lombok/Ketua Dewan Pakar MD KAHMI Lotim)

OPINI – PorosLombok.com | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2022, tanggal 5 Desember 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru mengamanahkan supaya Pemerintah Daerah menyusun Rencana Pembangunan Daerah, 2024 -2026 sebagai kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018 – 2023.

Rencana Pembanguan Daerah (RPD) ini harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, paling lambat pekan ketiga Maret 2023.
Rencana Kerja Pemerintah ini sebagai acuan bagi PLT Bupati/ Gubernur dalam melaksanakan pembangunan daerah yang disusun berdasarkan hasil evaluasi dari RPJMD 2018 – 2023.

Rencana Pmbangunan Daerah (RPD) ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maka ini menjadi peluang besar bagi kepala daerah untuk menyiapkan program yang belum terlaksana selama 5 tahun masa pemerintahan. Misalnya Bupati Lombok Timur dan Gubernur NTB yang akan berakhir pada Agustus – September 2023.

Program kasat mata untuk seluruh level pemerintahan di NTB yang semua Pemerintah Kabupaten/Kota  memprogramkan adalah bersih dan bebas sampah. NTB Gemilang yang digawangi oleh Zul – Rohmi memberanding bebas sampah dan bersih dengan Zero Waste. Lotim dengan beranding satu desa satu kaisar. Bagaimanakah keberhasilan dari program ini. Keberhasilan program ini gampang untuk dilihat, diamati dan disimpulkan. Caranya dengan melihat distribusi sampah,  air selokan/sungai dan sumbatan derainase kala hujan tiba.

Program zero waste yang digencarkan oleh Zul – Rohmi hanya berkutat pada bank sampah yang hasilnya sibuk pada memilah sampah dan menghitung harga plastik. Jumlah bank sampah yang sangat sedikit dan kesadaran masyarakat akan sampah sangat rendah.  Tanggung jawab hanya sampai sosialiasi di forum – forum yang beranggaran untuk snack makan siang dan transpor untuk peserta.

Tumpukan sampah masih teronggok di patung sapi Narmada, pinggir  jalan Keruak – Lotim dan lain lain Bila hujan tiba drainase tersumbat dengan sampah karena masyarakat membuang sampah rumah tangga di selokan. Begitu hujan selokan tersumbat dan jalan jadi sungai.
Di Lombok Timur  tidak kelihatan kaisar tiap desa yang mengangkut sampah.

Selokan dan sungai masih juga jadi tempat pembuangan akhir  (TPA) sampah. Liatlah pantai-pantai yang menjadi hilir sungai-sungai. Bila air pasang tepi pantai menjadi  tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang menyedihkan.  Malas wisatawan yang datang ke pantai.

Pantai yang akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya ada di teks – teks perencanaan.
Penyelesaian masalah sampah  (zero waste) layak menjadi perioritas dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD)  yang akan dijalankan oleh PLT Kepala Daerah. Dua tahun sepertinya cukup untuk menyelesaikan bila anggaran difokuskan.

Harus dipahami bahwa penyelesaian masalah sampah adalah konsep membangun dari hulu. Banyak sektor pembangunan yang akan terimplikasi olehnya. Sampah terselesaikan maka penyakit yang disebabkan oleh lingkungan yang kotor akan teratasi. Sampah terselesaikan tidak akan ada drainase yang tersumbat maka jalan tidak akan jadi sungai kala hujan. Tidak ada sampah air akan bersih. Petani akan banyak hasil  dan PDAM bisa manfaatkan untuk sumber air  baku. Bila air bersih pantai tidak akan kotor lagi, dan lain-lain.

Mengapa zero waste dan satu desa satu kaisar tidak berhasil dengan baik? Bisa jadi membangun bukan dengan konsep. Untuk itu konsep harus jelas sehingga eksekusi menjadi terarah, terstruktur dan holistic. Dalam urusan pemerintahan Zero Waste/bersih/bebas sampah menjadi urusan siapa? Pusatkah? Propinsikah? Kabupaten/Kotakah? Mungkin aturan saat ini menyerahkan urusan sampah jadi tanggung jawab kabupaten/kota. Sehingga pusat dan propinsi menyalahkan kab/kota dengan persoalan yang terjadi akibat sampah/zero waste tidak tertangani.

Seharusnya ini tidak terjadi dan struktur pemerintahan harus membagi peran karena begitu besarnya implikasi positif  yang akan teralih bila program zero waste /persampahan dapat tereksekusi dengan baik. Eksekusi akan berjalan baik bila persoalan zero waste/sampah ditangani dengan konsep, “gerakan”. Gerakan artinya dikerjakan bersama-sama dalam waktu yang sama dengan  batas tertentu. Untuk menjadikan ” gerakan” harus dibangun konsep bersama.

Konsep gerakan ini dapat dituangkan dalam Rencana Pembangunan Daerah yang akan menjadi acuan PLT Kepala Daerah dalam melaksanakan pembangunan yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah yang ditetapkan oleh Kada yang menjabat saat ini.

Untuk menyukseskan Zero Waste/bebas sampah paling kurang ada 5 hal yang harus dilakukan secara bersama-sama dan terbagi habis oleh struktur pemerintahan, yakni Pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Pengadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), Pengadaan Armada,  Pengadaan SDM, dan Pembuatan/Penyusuna Regulasi.

(1). Penyiapan TPA : Tempat pembuangan akhir (TPA). TPA ini bukan MCK yang telah dikeluarkan ya terbuang tidak ditengok lagi. TPA adalah tempat mengolah sampah menjadi barang berhaga lainnya. Daur ulang bahan-bahan yang bisa dimanfaatkan kembali seperti plastik, kayu, dan sampah basah rumah tangga (organik). Satu-satunya buat kompos. Kompos tidak boleh jadi sampah lagi.

Sekarang ada yang buat kompos tapi jadi sampah lagi larena tidak ada yang memakainya. Petani tidak mau makai dengan alasan lama baru ada efeknya ke tanaman, hasil produksi tidak banyak, dan seterusnya. Apakah sikap petani ini apakah dibiarkan dan sampah terus tidak-tidak karuan? Petani harus dipaksa untuk memakai kompos dengan memberikan subsidi untuk keseimbangan hasil tanamannya dengan pupuk kimia.

Bila dengan kimia hasil 1 juta dan dengan kompos 500 ribu maka pemerintah harus memberikan subsidi 500 ribu. Ingat dengan kompos tanah semakin bagus. Sedangkan dengan pupuk kimia semakin lama semakin jelek/semakin rusak yg ujung-ujungnya tanah  tidak produktif. Artinya 3 tahun kedepan kuantitas dan kualitas hasil akan  semakin bagus.

Untuk pengadaan TPA butuh tanah. Siapakah yang harus menyiapkn tanah? Pemerintah Pusat kah? Pemerintah Propinsi kah? Pemerintah Kabupaten kah? Tidak perlu saling lempar yang pasti yang digunakan uang negara. Lakukan deskresi karna kebutuhan urgen atau ubah aturan. Coba kita perhatikan. Lombok Timur yang wilayah 21 kecamatan, TPA – nya hanya satu di Ijobalit. Sangat-sangat tidak rasional untuk mengangkut sampah dari Sambelia, Sembalun, Keruak dan Jerowaru.  Banyak kendala di perjalanan.

Logisnya Lombok Timur punya 4 bahkan 5 TPA. Tanah harus diadakan dengan berbagai tugas antara 3 struktur pemerintahan. Misalnya menjadi tugas pemerintah pusat. Luas tanah tiap TPA harus cukup. Sering muncul di media, sampah Kota Mataram numpuk di pinggir jalan karna TPA Kebon Kongok  diblokade masyarakat, jalan rusak, bau saat armada sampah melintas. Masyarakat minta konvensasi. Kota Mataram ekspor sampahnya ke Lombok Barat. Lombok Barat juga menggunakan. Mengapa terbatas sekali TPA. Iinilah soal yang harus menjadi atensi perioritas perintah.

(2). Pengadaan TPS :  TPA tempat pembuangan akhir. Di TPA sampah dioleh supaya mendatangkan manfaat dan tidak terus-terusan mendatangkan masalah. Sebelum tiba di TPA maka sampah harus transit di TPS (tempat pembuangn sementara). TPS harus disiapkan di desa/kelurahan/lingkungan/dusun. Siapa yang menyiapkan, ya pemerintah. Bisa saja di suatu kelurahan tidak ada tanah lagi untuk membuat TPS sehingga terpaksa masyarakat membuang sampahnya di pinggir jalan nasional.

Miris, itulah fakta di satu kelurahan karena terpaksa. Pada fakta ini bisa saja armada harus dimodifikasi dan distandbykan di pinggir jalan itu dari jam 11 malam. Masyarakat membuang sampahnya di armada (mobil) sampah. Pagi jam 7, mobil sudah pindah ke TPA. Masyarakat yang telat mengantar sampahnya harus diberikan sanksi berat. Pemerintah harus kuat untuk  kepentingan yang lebih besar. Nunda pemilu tidak ada kepentingan yang lebih besar yang melegalkan.

(3). Pengadaan Armada : Sampah yang sudah dikumpulkan di TPS harus diangkut ke TPA dengan armada yang cukup. Cukup jumlah dan cukup kualitas. Armada dapat didesain sekaligus sebagai TPS. Armada berupa dam truk, keri modifikasi, kaesar,dan lain-lain.

(4) Penyiapan SDM : Bagaimanapun lengkap dan canggihnya sarana dan prasarana tapi bila manusianya oon maka sarana itu tidak akan termanfaatkan bagi kemajuan. Untuk itu penyiapan SDM di urusan persampahan sangat penting. Ada 2 jenis SDM yang dibutuhkan yakni SDM yang mengoperasikan dan menyertai armada dan SDM berskill untuk mengelola sampah di TPA.

(4) Regulasi : Regulasi tentang persampahan sangat dibutuhan. Regulasi tentu akan mengatur berbagai hal. Apa dan siapa melakukan apa. Sanksi dan penghargaan bagi yang melanggar dan taat.  Regulasi harus dilaksanakan dengan konsisten oleh semua pihak yang terkait.

(5)  Sosialisasi : Sosialisasi tentang pentingnya bersih untuk keberlangsungan hidup umat manusia dan sosialisasi regulasi yang telah ditetapkan. Bersih adalah kebutuhan semua orang. Untuk itu bersih bisa diwujudkan bila fasilitas memadai.

Fasilitas bisa diwujudkan oleh pemerintah dengan membagi tugas. Pusat untuk urusan TPS dan TPA dari tanah dan sampai seluruh fasilitas dalam pengolahan sampah dan ditribusnya ke petani. Armada dan regulasi menjadi tugas propinsi. Sedangkan kab/kota bertanggung jawab atas SDM dan sosialisasi .  Penyelesain masalah sampah (Zero Waste) menjadi tonggak (hulu) pembangunan yang harus diperioritaskan. Wallahuaklambissawab.

(Redaksi PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU