LOMBOK TIMUR – PorosLombok.com | Sebelumnya Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan selama bulan Ramadhan 1444 hijriah.
Didalamnya juga tertuang larangan penjualan petasan, akan tetapi memasuki hari ke-17 Ramadhan masih banyak penjual merecon yang tak mengindahkan SE Bupati Tersebut.
Salah satunya Andy, pedagang petasan yang mengaku sudah berjualan puluhan tahun selama bulan Ramadhan. Ia mengaku jika kekhawatiran pemerintah terhadap adanya petasan selama Ramadhan justru berlebihan.
“Bukan apa-apa ya bang, pemerintah menurut saya terlalu berlebihan, justru adanya petasan ini akan menambah meriah Ramadhan kita,” ucapnya menjawab media ini, Sabtu (8/4/23).
Menurutnya, tidak masalah jika semisal pedagang diberikan pengarahan untuk membelanjakan jualannya kepada masyarakat yang sudah mengerti akan petasan itu sendiri.
Dia mengakui jika dalam berjualan juga harus ada izin yang sebelumnya dikeluarkan Bupati ataupun pihak yang memang ditunjuk Bupati untuk memberikan izin.
Dan menurutnya, selama ini pihaknya juga sudah mentaati hal tersebut.
Akan tetapi, menurutnya jika pedagang petasan diberikan sedikit kebebasan, justru akan memudahkan pemerintah dalam hal mengontrol peredaran petasan.
Seperti halnya dirinya, ia mengaku selama puluhan tahun ia berjualan tepat dilokasi yang dekat dengan Polsek Terara, dan ada pada keramaian, tidak pernah sekalipun ia mendapatkan komplain.
“Karena kita pilah-pilah mana yang petasan yang aman dan tidaknya itu, kita juga lihat mana pembelinya juga, kalau anak-anak ya kita edukasi dia untuk membeli kembang api atau sejenisnya, intinya yang tidak membahayakan,” katanya.
Bahkan ia mengaku ada juga anak polisi yang ingin membeli petasan, pada saat itulah sebenarnya penjual juga harus paham bahwa yang dijualnya tak semua golongan usia bisa menikmatinya.
Lebih lanjut ia berharap pemerintah juga paham kondisi masyarakatnya, momen Ramadhan menurutnya cuman datang 1 tahun sekali.
Dan adanya merecon ini menjadi salah satu ladang masyarakat untuk mengais rezeki.
Akan tetapi ditegaskannya, penjual juga dalam hal ini harus mengerti bahayanya barang yang ia jual, oleh karenanya perlu dilihat juga mana yang boleh dan tidaknya diperjual belikan.
“Kita pastikan pak, kita menjual juga sembari memberikan edukasi tentang petasan ini,” demikian Andy.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Lombok Timur, Slamet Alimin, yang dimintai tanggapannya menegaskan bahwa pihaknya tetap tegak lurus mengawal SE Bupati itu.
Dikatakannya, sejauh ini pihaknya tetap melakukan penertiban ke pedagang-pedagang petasan seperti di Keruak, Pringgabaya, Masbagik, Terara dan tentu Selong serta kecamatan lainnya.
“Mohon juga partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat untuk mengawal tugas ini,” imbaunya.
Terhadap pedagang yang masih ngeyel tidak mengindahkan larangan dari pemerintah yang tertuang melalui SE Bupati, Alimin menegaskan tidak ada kompromi dan akan melakukan penyitaan.
Bahkan pasca menerima konfirmasi dari media ini, Slamet Alimin berjanji akan segera melakukan penyisiran terhadap pedagang petasan yang masih ngeyel, terlebih tidak mau mengindahkan SE Bupati.
“Kita sita barangnya. Tidak hanya di terara, tetapi juga kecamatan lain, lebih-lebih sudah dekat dengan lebaran,” tandasnya.
(Yami Ulandari/PL)















