LOTIM – PorosLombok.com | Setelah sukses menangani penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga berujung pada kunjungan organisasi kesehatan hewan dunia baru-baru ini, kini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lombok Timur mulai fokus mengantisipasi ancaman rabies.
Menurut Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Vetarian drh. Hultatang, sejatinya Lombok Timur masih berstatus bebas rabies. Kendati begitu, pulau lombok berada dalam bayang-bayang ancaman rabies lantaran diapit dua pulau yang sedang endemis, yakni Bali dan KSB.
Disebabkan itu, Pemda Lombok Timur melalui Disnakeswan tak bisa tinggal diam, upaya pencegahan harus dilakukan. Salah satu upaya untuk membentengi Lombok Timur adalah dengan menggencarkan sosialisasi tentang bahaya rabies melalui program Getar (Gerakan Tetap Bebas Rabies).
“Rabies ini merupakan penyakit menular strategis (zoonosys). Zoonosys artinya penyakit yang menular dari hewan ke manusia,” jelas Hultatang kepada poroslombok.com, Selasa (17/10/2023).
Dijelaskan dia, rabies atau yang juga disebut “penyakit anjing gila” merupakan suatu virus mematikan yang menyebar ke manusia dari air liur hewan yang terinfeksi. Rabies biasanya menyebar melalui gigitan hewan. Binatang yang paling mungkin menyebarkan rabies antara lain anjing, kucing, dan kera.
Program Getar Lotim, lanjut dia, merupakan sebuah upaya agar Lombok Timur tetap terbebas dari virus rabies yang menjadi momok menakutkan bagi keselamatan manusia. Hal itu pun sudah disampaikan kepada seluruh kepala UPT Puskeswan.
Setiap kepala UPT Keswan diminta untuk mendata seluruh hewan penular rabies yang ada di wilayah masing-masing. Termasuk mengidentifikasi jumlah hewan yang bertuan (peliharaan) atau tidak bertuan (anjing liar).
“Terutama yang menjadi konsen kita itu anjing liar, itu harus didata berapa estimasinya di setiap desa. Setelah didata baru kita tentukan seperti apa penanganannya, apakah divaksinasi atau harus dikastrasi (bantot-sasak),” katanya.
Untuk anjing yang bertuan tentu akan lebih mudah divaksinasi. Tetapi untuk anjing liar membutuhkan penanganan lebih ekstra karena lebih sulit untuk ditangkap. Di lain sisi, anjing liar yang jumlah populasinya kian banyak sangat rentan menjadi penyebar rabies.
Karena itu, anjing liar jantan harus dikastrasi (bantot) dengan cara memotong reproduksinya agar anjing tersebut tidak bisa berkembang biak meski masih bisa berhubungan dengan anjing betina.
“Kalo kita bunuh dia kan bisa saja anjing dari luar datang lagi. Maka pilihannya harus kita kastrasi, dengan begitu dia akan tetap disana menjaga wilayahnya,” ujarnya.
Hanya saja tawaran solusi itu membutuhkan dukungan anggaran yang memadai karena akan membutuhkan tambahan personil lapangan, juga membutuhkan bius dan obat-obatan.
Untuk itu, diharapkan kepada semua UPT untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah desa setempat guna mensosialisasikan program kerja sama terkait program bebas rabies.
“Nah, kita harapkan teman-teman UPT bisa jemput bola ke desa-desa. Karna di desa itu ada 20 persen dana ketahanan pangan dan kesehatan hewan, itu bisa digunakan untuk mensukseskan program ini,” tandasnya.
Kesadaran akan pentingnya pemahaman tentang bahaya rabies, tegas dia, harus dimulai dari desa. Dengan begitu maka sosialisasi dapat digerakkan melalui desa berkolaborasi dengan petugas UPT Keswan yang ada.
Hultatang menegaskan, bahwa rabies jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan virus corona covid-19 atau virus PMK. Covid-19 atau PMK bisa sembuh sendiri dengan antibodi yang diasilkan langsung oleh kekebalan tubuh.
Tapi rabies, ketika digigit atau terinfeksi maka virus yang masuk tidak bisa menghasilkan antibodi untuk kekebalan tapi virus itu menuju saraf dan menimbulkan gangguan dan berakhir dengan kematian.
“Salah satu jalan ketika digigit anjing rabies harus dengan divaksin, meski tidak seratus persen berhasil,” pungkasnya.
(Anas/PL)















