Disnakertrans Lotim Tekankan Perusahaan Terapkan K3 dan Tegakkan UMK

LOTIM – PorosLombok.com | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur ikut serta pada kegiatan evaluasi peduli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dikes) Lotim pada, Kamis (26/10/2023).

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur M. Hairi, SIP.,M.Si, bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian negara kepada masyarakat dalam berbagai macam bentuk.

“Di Disnakertrans misalnya, ada dana DBHCHT yang diberikan untuk mengadakan pelatihan agar masyarakat memiliki skill dan kemampuan,” papar Hairi kepada poroslombok.com, Kamis (26/10/2023).

Dengan adanya program pelatihan yang dilaksanakan oleh Disnakertrans, diharapkan mampu menekan angka pengangguran dan kemiskinan. Karna dengan memiliki keterampilan, maka diharapkan masyarakat bisa mendapatkan penghasilan dari hasil pelatihan yang didapatkan.

Selain itu, terdapat juga Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja, dan lainnya. Hal itu merupakan bukti hadirnya negara atas “pesakitan” masyarakat kita, yang muaranya adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada segenap warga negara.

Kembali ke pembahasan kegiatan evaluasi K3, Hairi mengatakan bahwa agenda tersebut bertujuan untuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan pemberi kerja yang ada di Lombok Timur dipastikan telah memberikan hak dan pelindungan kepada pekerja/karyawannya.

Tujuan lainnya adalah, untuk memastikan bagaimana di tempat kerja perusahaan harus memastikan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan layak. Tidak kemudian perusahaan hanya memikirkan kentungannya saja tanpa memikirkan bagaimana keberadaan pekerja.

“Nah itulah negara hadir untuk mengatur agar tercipta simbiosis mutualisme antara perusahaan dan pekerja,” ulasnya.

Disinggung soal adanya kemungkinan perusahan yang tidak memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam UU, Hairi menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya praktik yang mengeksploitasi pekerja.

Namun demikian, bicara tentang sebuah kebijakan ada normatif, ada praktik, dan ada teori. Dalam pelaksanaannya tentu masih terdapat kekurangan.

“Misalnya di suatu waktu sudah masuk jam istirahat, tapi tiba-tiba atasannya bilang, oh sebentar dulu ini tinggal sedikit lagi, sebaiknya dihabiskan dulu. Nah itu tergantung kesepakatan pekerja dengan perusahaan,” terangnya.

Kendati begitu, Hairi menegaskan agar perusahaan tetap mempedomani aturan-aturan yang ada. Pihaknya tidak mentolelir setiap kebijakan yang dibuat secara sepihak oleh perusahaan tanpa adanya kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.

“Tapi kalo ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan yang konskwensinya disebut lembur, ya tidak apa-apa. Karna ada juga pekerja yang mengusulkan seperti itu,” jelasnya.

Lebih lanjut Hairi menegaskan, pihaknya juga menekankan terhadap sebanyak 1.050 perusahaan yang memiliki modal di atas 500 juata untuk betul-betul menegakkan/menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp. 2.372.000.

Syukurnya, papar dia, dari beberapa kali inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan ke beberapa perusahaan, pihaknya justru menemukan beberapa perusahaan besar memberikan upah yang lebih tinggi dari UMK, kepada pekerjanya.

“Seperti di PT LED di Padak Goar misalnya, dia memberikan upah melebihi UMK. Tapi baguslah, kalo lebih tinggi lebih bagus. Kalo kurang, itu yang ndak boleh,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.

(Anas/PL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU