LOTIM – PorosLombok.com | Sebuah insiden penganiayaan menimpa Amaq Mahini (75) warga Embung Belo, Desa Loang Makah, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah pada Minggu (3/11/2023) di lokasi tanah sengketa Tampak Boleq, Sengkelok, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.
Kronologis kejadian bermula ketika Amaq Mahini hendak bercocok tanam (najuk-sasak) di ladang yang sudah ia garap semenjak 40 tahun silam bersama saudaranya Amaq Mahnun (alm). Namun kegiatan tersebut ia batalkan lantaran terduga pelaku R (40) warga Menseh, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah meminta kegiatan tersebut dihentikan dengan alasan tanah tersebut masih berstatus quo.
“Tiang (saya-red) mau najuk (bercocok tanam) pada hari Sabtu, tapi ndak jadi karna dia (terduga-red) bilang ndak boleh ada yang menggarap di tanah yang sedang dipersengketakan,” tutur Amaq Mahini kepada awak media di Selong, Senin (4/12/2023).
Bagai menelan ludah sendiri, terduga pelaku R justru melanggar kata-katanya sendiri dengan melakukan najuk (bercocok tanam) pada keesokan harinya. Korban yang saat itu berada di lokasi bersama saudara dan keponakannya meminta hal yang sama, agar R tidak bercocok tanam di tanah tersebut.
Tak terima, terduga pelaku R yang sudah naik pitam lantas melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencekik dengan tangan kanan sambil mendorong korban hingga terjatuh. Atas perlakuan itu, korban bersama kuasa hukumnya lantas mengadukan perihal tersebut ke Polsek Jerowaru.
Sayangnya pihak kepolisian setempat tidak menunjukkan keseriusan untuk mengatensi persoalan tersebut. Sebab, pihak Polsek justru meminta korban untuk malayangkan laporan ke Mapolres Lombok Timur. Tak kunjung mendapatkan respons, Korban melalui kuasa hukumnya kemudian mengkonfirmasi ke pihak Polres Lotim.
“Saya sampaikan ke Polres supaya kasus ini ditangani di Polsek saja supaya lebih dekat aksesnya. Kemudian dijawab oleh pihak Polres, silahkan saja,” beber pengacara korban, Sahdan, SH.
Ketika dikonfirmasi kembali, beber dia, Kanit Reskrim Polsek Jerowaru tetap meminta agar korban menyampaikan laporan ke Polres. Dengan terpaksa, korban kemudian melayangkan laporan ke Mapolres Lombok Timur.
Sahdan, SH, selaku pengacara korban kasus dugaan tindak pidana penganiayaan perseteruan lahan sengketa yang berlokasi di Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur itu menyesalkan sikap Kanit Reskrim Polsek Jerowaru yang terkesan enggan untuk mengkawal kasus kekerasan yang terjadi di daerah hukumnya.
“Yang jelas pihak kami sangat menyesalkan sikap Kanit Reskrim Polsek Jerowaru yang terkesan tidak ada kesungguhan untuk mengatensi kasus ini,” kesalnya.
Sahdan membeberkan, saat insiden penganiayaan terjadi pihaknya sudah menyampaikan laporan dan meminta agar aparat kepolisian setempat menerjunkan personilnya ke lokasi untuk melerai kedua belak pihak yang bertikai, agar tidak terjadi korban jiwa.
“Sayangnya tidak ada satupun aparat yang hadir di sana, padahal kejadiannya terjadi di wilayah hukum Polsek Jerowaru. Harusnya mereka tanggap, bukan malah melempar ke Polres, ini kan aneh,” ketusnya.
Atas hal itu, pengacara korban meminta dua hal. Yang pertama, meminta kepada Polres Lombok Timur untuk serius mengatensi/mengkawal masalah tersebut dan memanggil terlapor untuk diperiksa.
Yang kedua, meminta Polres Lombok Timur untuk mengevaluasi Kanit Reskrim Polsek Jerowaru, jika ditemukan adanya indikasi permainan agar Kapolres mengganti Kanit bersangkutan.
“Kami minta supaya aparat kepolisian bersungguh-sungguh mengatensi kasus ini. Kami berharap masih ada keadilan di negeri ini,” ucap korban berharap melalui kuasa hukumnya.
(Anas/PL)















