Tahun 2024 Dinas Perkim Lombok Timur Mulai Realisasikan Bantuan 50 Unit RTLH Yang Bersumber Dari DAU

Lombok Timur, PorosLombok.com –

Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Dana Alokasi Umum (DAU) mengalokasikan Anggaran sebesar Rp 1 Milyar untuk pembangunan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di seluruh wilayah Lombok Timur.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lombok Timur, Purnama Hadi mengatakan, anggaran masing-masing rumah tersebut mengalami kenaikan yang sebelumnya Rp 17 juta naik menjadi Rp 20 juta per unit, dan menggunakan sistem swakelola, yang dimana Pemerintah memberikan umpan kepada masyarakat kemudian didukung oleh swadaya.

“Dengan demikian dana yang 1 Milyar itu kita akan arahkan untuk pembangunan 50 unit rumah se-Lombok Timur, tentu yang skala prioritas, karena banyak rumah-rumah yang telah kita survei ditahun 2023 kemarin yang belum tersentuh,”ucap Purnama Hadi kepada PorosLombok, Senin (01/01).

Dikatakannya, memasuki tahun 2024 ini pihaknya akan segera melakukan verifikasi terhadap masyarakat yang akan mendapatkan bantuan, termasuk pengambilan dokumentasi dan penyelesaian administrasi dan sebagainya, sehingga ia berharap kepada masing-masing kepala desa yang warganya mendapatkan bantuan RTLH ini bisa ikut membantu.

“Jadi yang kita butuhkan dari desa yang terkena bantuan ini bukan anggaran, karena tidak bisa bantuan yang bersumber dari APBD ataupun DAU ini dicampur dengan anggaran dari APBDes berbentuk finansial, kami hanya minta support tenaga saja ataupun Material karena itu dibolehkan, sehingga dengan begitu tidak terjadi tumpang tindih antara dana APBD dan Dana Desa,”ujarnya.

Purnama Hadi Menyebutkan, Berdasarkan data RPJM bahwa jumlah RTLH di Lombok Timur sebanyak 32 ribu unit dan yang sudah ditangani baru 6,500 selama 5 tahun yang bersumber dari 4 anggaran yakni, Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD, Dana Pokok Pikiran (POKIR), dan yang terkahir dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Masyarakat (BSPS) dari Pemprov NTB.

“Jadi sisa RTLH kita kurang lebih 25 Ribu unit, cuma kendala kita di dana Sharing (Pendampingan), karena sering kali kita ditawarkan dana DAK namun kita tidak bisa mengingat, sudah tidak ada namanya renovasi karena harus pembangunan baru,”ujarnya.

Sehingga Kata dia, Ketika Pemerintah menggelontorkan dana DAK untuk Pembangunan RTLH, maka harus ada penambahan dana Sharing, Ia mencontohkan misalnya masing-masing rumah mendapatkan bantuan Rp 25 Juta, maka dana Sharing Nya harus di tambah 15 Juta sehingga anggaran untuk masing-masing rumah sebesar Rp 40 Juta.

“Seperti tahun 2022 kemarin, kami mendapatkan dana DAK Rp 13,9 Milyar, awalnya itu untuk 668 unit rumah dengan rehap, dimana orang pusat memberikan dana masing-masing rumah Rp 25 Juta dan kami mendampingi Rp 5 Juta, namun di tengah tahun anggaran regulasi Pusat berubah tidak ada lagi rehap, sehingga, untuk 1 unit rumah kami harus menambah 10 Juta, maka total yang harus kami keluarkan Rp 15 Juta,” bebernya.

Ia juga menyinggung tentang regulasi yang terkesan tumpang tindih dengan OPD Lainnya, padahal kalau mengacu pada Peraturan Mendagri No :19 tahun 1990, yang dimana mestinya Dinas Perkim tidak hanya terfokus dalam pembangunan RTLH saja, akan tetapi ada beberapa tugas yang seharusnya dikerjakan seperti Drainase, Sanitasi, SPAM, jalan dan sebagainya yang include di bidang pemukiman.

“Tapi kenyataannya kami hanya menangani rumah saja sementara yang lain kami tidak dilibatkan, sehingga kami terpaksa angkat tangan, seharusnya dalam hal-hal yang berhubungan dengan Perumahan dan pemukiman ini juga merupakan tugas kami,” pungkasnya.

(Arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU