Lombok Timur, PorosLombok.com | Bertempat di ruang Tirta Pengadilan Negeri Selong dilaksanakan sidang lanjutan Tindak Pidana Pemilu dengan terdakwa Lalu Sujian, S.H. Kepala Desa kembang Kuning. Sidang tersebut dilaksanakan pada Jum’at (26/1) sekitar pukul 16:00 wita.
Adapun agenda sidang ini yaitu Pemeriksaan Keterangan Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Unram Bapak Samsul Hidayat, S.H., M.H. yang terhubung melalui media zoom.
Pendapat ahli menyatakan bahwa kehadiran dan isi sambutan Kepala Desa Kembang Kuning pada kampanye caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar H. Mau’ud Adam di Dusun Kembang kuning Desa Kembang Kuning Kecamatan Sikur sudah memenuhi unsur pasal 490 UU no 7 THN 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dikarenakan pada sambutan H. Sujian menggambarkan Citra Diri Caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar H. Mau’ud Adam yang hal tersebut menguntungkan Caleg tersebut dan merugikan Caleg lainnya.
Pendapat lainnya juga menerangkan bahwa sangki pelanggaran pasal 490 adalah pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta.
Sementara itu, H. Sujian menanggapi bahwa dirinya tidak tahu akan ada kampanye saat itu. Ia menjelaskan bahwa dalam sambutannya pada waktu kejadian, hanya berterima kasih atas bantuan yang diberikan ke Desa Kembang Kuning dan mengajak doa untuk kesuksesan bersama.
Sidang tersebut berakhir pada pukul 17.30 Wita. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan nanti pada hati Senin (29/1) sekitar pukul 16.00 Wita dengan agenda Pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa. ***















