Pelayanan di RSUD Soedjono Selong Njelimet, Keluarga Pasien Ngedumel

LOTIM – PorosLombok.com | Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Raden Soedjono Selong lagi-lagi tuai keluhan dari masyarakat.

Baru-baru ini, pelayanan tidak menyenangkan dialami Qori’ Bayyinaturrosyi (33) warga masyarakat  Dusun Montong Meong, Labuhan Haji.

Berdasarkan penuturannya, bermula ketika mengurus proses kepulangan pasien atas nama Laely Sobariah pada pukul 11:00 26/02/2024 WITA (warga masyarakat Montong Meong).

Pasien yang dirawat mulai tanggal 25/02/2024 pukul 15:07 di ruang Paru dengan jaminan umum tersebut meminta untuk pulang, kendati pihak RS menyarankan untuk menunda kepulangannya dulu.

Namun, karena pertimbangan kenyamanan dan biaya, pasien kekeh agar bisa pulang saja.”Akhirnya saya pergi menghadap ke Nakes piket untuk menyampaikan prihal permintaan pulang tersebut. Kemudian petugas yang piket memeroses dan menyediakan secarik kertas yang perlu ditandatangani oleh pihak keluarga,” ungkapnya.

Setelah ditandatangani, petugas jaga meminta untuk menunggu konfirmasi dan proses dari dokter agar bisa melakukan pembayaran di kasir. Bukannya mendapatkan respon cepat, proses menunggu dirasa sangat lama sampai memakan waktu dua jam.

“Saya bolak-balik menanyakan status kepulangan, petugas piket hanya mengatakan kita masih menunggu proses dari dokter yang dilakukan secara online. Hal itu Justru yang membuat saya tanda tanya besar, bukankah seharusnya sistem online itu mempercepat proses,” kesalnya.

Lantaran tidak tega melihat kondisi keluarganya yang lemah pasca mendapatkan perawatan, Qory ke kemudian bersepakat dengan pihak RSUD  untuk mengijinkan pasien pulang, sehingga dirinya menjadi jaminan sebelum menyelesaikan pembayaran.

“Petugas piket menyetujui permintaan saya. Kemudian pukul 12.30 struk yang harus saya bawa ke loket pembayaran sudah jadi, dan diberikan oleh petugas piket. Saya diminta untuk bawa ke loket nomor 14 untuk lakukan pembayaran. Sesampai di loket pembayaran, sayapun diminta untuk menunggu karena petugas loket katanya perlu mengonfirmasi ke petugas ruangan mengenai apakah data yang diinput sudah sesuai,” tuturnya.

Permasalahan tak sampai disitu, beberapa menit kemudian RSUD memberikan struk pembayaran pada pukul 13:01 dengan total tagihan Rp. 2.165.911 juta yang langsung dibayar melalui transfer, kondisi jaringan yang agak lambat membutuhkan proses transfer yang sekitar 10 menit.

Setelah melakukan transfer keluarga pasien kembali diminta mengantar bukti pembayarannya ke ruangan awal agar bisa mengambil obat.

Setibanya di lantai dua di Ruang Perawatan TB Paru, bukti pembayaran diserahkan ke perawat yang jaga. Namun dirinya belum juga diberikan obat.

“Saya menanyakan prihal obat itu, sempat beberapa perawat terlihat kebingungan dan saling tanya, kemudian salah seorang perawat masuk ke ruangan dan mengambilkan saya obat tersebut” paparnya.

Pelayanan kurang mengesankan juga ternyata tidak hanya menimpa dirinya, salah seorang warga asal Suela, Lombok Timur yang terlihat kesal. Yang ketika dikonfirmasi , ternyata hanya sekedar mengambil obat harus kesana-kemari dan memakan waktu 3 jam.

Karenanya, sebagai masyarakat Lombok Timur, menuding pelayanan RSUD Soedjono Sangat tidak optimal dan efesien (njelimet-red). Sistem teknis administrasinya terlampau memakan waktu.

“Ini terkesan tidak terintegrasi. Bagaimana tidak, hanya sekedar mengurus kepulangan pasien saja harus menunggu dari jam 11:00 sampai 13.01. Belum lagi Potensi miskomunikasi antar petugas dan bidang-bidang yang sangat tinggi, dan muaranya adalah merugikan pasien dan keluarganya,” Keluhnya kembali.

Dirinya berharap agar pelayan publik di setiap Rumah Sakit bisa super optimal. Karena pelayanan publik di Rumah Sakit adalah gambaran utuh mengenai kualitas pelayanan publik di daerah ini.

Sementara itu, pihak otoritas RS Soedjono Selong saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum bersedia memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Editor: anas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU