Lombok Timur,PorosLombok | Beredarnya surat rekomendasi DPR RI untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa, menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, pasalnya surat tersebut terkesan dadakan karena keluar ketika sejumlah masa jabatan kades telah berakhir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur Drs Salmun Rahman mengatakan, bahwa surat yang beredar terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun belum bisa di pastikan keabsahannya, apalagi ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam surat tersebut.
“Kami sangat meragukan surat rekomendasi DPR RI itu, contoh tanggal surat disana tercantum tanggal 7 Pebruari, sedangkan kades tanggal 8 berakhir masa jabatannya,”ucap Salmun, Jumat (15/03).
Bahkan menurutnya surat tersebut di buat oleh oknum, namun masih sebatas dugaan saja, dan sampai saat ini surat inipun belum sampai ke Kementerian dalam Negeri (Mendagri).
“Tapi ini hanya dugaan pribadi saya, karena kalau melihat bukti pisik surat yang berbentuk PDF tersebut sangat diragukan, masak sekelas surat begitu penting stempelnya tidak jelas, kemudian tujuan surat seharusnya ke Kemendagri bukan ke Kepala daerah,”bebernya.
Dijelaskannya, dalam pengesahan UU dan sebagainya harus melalui beberapa proses tahapan yang di lakukan oleh Legislatif maupun eksekutif di pusat, salah satunya harus melalui sidang paripurna, kemudian dibuatkan Peraturan perundang-undangan dan sebagainya.
“Bagaimana kita mau menerapkan sebuah kebijakan ataupun keputusan yang tidak mempunyai payung hukum,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta agar masyarakat ataupun mantan Kepala Desa jangan mudah percaya terhadap sesuatu yang belum pasti, apalagi saat ini belum ada UU yang mengesahkan tentang perihal perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Mari kita tunggu saja bagaimana keputusan pemerintah pusat, yang jelas apapun nanti keputusannya kalau kami di DPMD Lotim siap kami laksanakan,”pungkasnya.
(Arul/ Poroslombok)














