Melalui APBDP 2024, Pemda Lotim akan gelontorkan 1 Milyar untuk RTLH, Kadis Perkim Pastikan tidak Mengusik Hujat

Lombok Timur, PorosLombok.com – Mengacu Pada Peraturan Bupati tentang APBD Perubahan tahun 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim akan menggelontorkan dana 1 Milyar untuk pembangunan 50 unit RTLH, dalam upaya membantu masyarakat yang tidak mampu.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Lombok Timur, Drs.Purnama Hadi mengatakan bahkan dalam pembangunan 50 RTLH tersebut mengalami peningkatan index anggaran yakni 20 juta per unit yang sebelumnya hanya Rp. 17.500.000.

“Karena berdasarkan pengalaman kami di lapangan, kalau index anggaran untuk masing-masing unit masih berkisar 17 jutaan, masyarakat kita kewalahan, sehingga indikatornya nanti yang 20 Juta itu,17.500.000 untuk Material dan 2.500.000 untuk ongkos tukang ,” ucapnya kepada PorosLombok, Kamis (18/04).

Dijelaskannya, adapun 50 unit RTLH tersebut merupakan pembangunan baru, yang telah disurvei pada tahun 2023 lalu, karena pada saat itu belum ada anggaran untuk pengerjaannya, sehingga tahun 2024 ini akan jadi skala prioritas termasuk sejumlah rumah yang rusak akibat gempa.

“Saat ini sudah masuk dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), jadi, tinggal menunggu waktu saja untuk segera dieksekusi,” akunya.

Iapun juga pastikan bahwa anggaran untuk RTLH tidak akan mengganggu postur APBD Lotim 2024, walaupun, disisi lain saat ini Pemda masih mempunyai Hutang Jatuh Tempo (Hujat) di PT SMI, karena kata dia, anggaran untuk RTLH sudah masuk di APBD.

“insyaallah aman apalagi Hujat kan sudah mau selesai, artinya apa?, mungkin ada Post anggaran lain untuk menyelesaikan hal tersebut,” tandasnya.

Ia berharap kedepannya Pemerintah Daerah Menganggarkan juga untuk dana Sharing dalam pembangunan RTLH, terutama yang bersumber dari dana APBN, yakni Dana Alokasi Khusus(DAK), mengingat sering terjadi kendala pada saat pengusulan ke pemerintah pusat melalui aplikasi SIBARU.

“Karena anggaran dari pusat hanya 20 Juta per Unit rumah, sedangkan standar aplikasi 30 Juta sehingga tentu harus ada dana Sharing dari Pemda,” pungkasnya.

(Arul/PorosLombok)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU