MATARAM | PorosLombok.com- Gubernur NTB 2018-2023 mengunci tiket Partai Hanura untuk tampil di Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024. Sebelumnya, Zul juga telah mengantongi rekomendasi dari partainya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Diketahui, Hanura pada pileg 2024 yang lalu mengoleksi satu kursi di DPRD NTB. Sementara PKS 8 kursi. Adapun syarat maju di Pilgub NTB adalah sekurang-kurangnya mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengumpulkan 13 kursi di DPRD NTB.
Kepastian Zulkieflimansyah mengunci tiket Hanura tertuang dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan DPP Hanura dengan nomor RK/043/DPP-HANURA/V/2024. Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Benny Rahmadi pada 23 Mei 2024.
Dalam surat rekomendasi tersebut, DPP Hanura secara eksplisit menyampaikan surat tugas tersebut dapat dipergunakan Zulkieflimansyah untuk:
- Melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal Partai Hanura;
- Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal Partai Hanura dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan kepala daerah atau menambah dukungan parpol koalisi untuk memenuhi minimum persyaratan pencalonan kepala daerah;
- Cakada yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi, maka surat rekomendasi dinyatakan tidak berlaku;
- Surat rekomendasi berlaku sejak tanggal ditetapkan;
“Apabila terdapat kekeliruan dalam surat rekomendasi ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” tulis Oesman Sapta sebagaimana dilihat pada Jumat (24/05)
Ketua DPD Partai Hanura NTB Ahmad Dahlan membenarkan keluarnya rekomendasi dari DPP Hanura ke Zulkieflimansyah tersebut. Anggota DPRD NTB itu pun meminta Zulkieflimansyah untuk merampungkan mitra koalisi, paling tidak mengunci parpol yang memiliki paling kurang 4 kursi di DPRD NTB.
“Ya, DPP Hanura memberikan rekomendasi dukungan kepada pak Zulkiflimansyah. Rekomendasi tersebut sifatnya penugasan. Antara lain untuk mencari partai koalisi dan juga pasangannya,” ucap Dahlan singkat.
(Arul/Poroslombok)















