PJ Bupati Lotim Kukuhkan Pengurus FKKD Periode 2024-2028

LOMBOK TIMUR | PorosLombok.com – Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik kukuhkan Pengurus Forum Kepala Desa (FKKD) Periode 2024-2028 bertempat di Pelantikan berlangsung di Pendopo Bupati, Senin (3/6).

FKKD Lombok Timur Periode 2024-2028 diketuai Khaerul Ihsan (Kepala Desa Masbagik Utara Baru), dengan Sekretaris M. Jamaludin (Kades Denggen Timur), dan Bendahara Hj. Siti Zaenab (Kades Labuhan Lombok). dihadiri Pj Bupati Lombok Timur, Forkopimda, sejumlah pimpinan OPD, dan organisasi wanita lingkup Pemda Kabupaten Lombok.

Dalam kesempatan tersebut PJ Bupati Lotim Drs.HM Juani Taofik menyampaikan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa diharapkan dapat dioptimalkan untuk menuntaskan persoalan stunting yang ada di wilayah masing-masing. Karena itu ia berpesan untuk memberikan perhatian kepada Posyandu dan para kader sebagai ujung tombak yang berdampak terhadap pengurangan kasus stunting.

Selain stunting ia juga mengingatkan agar Kepala Desa dapat memvisualisasikan capaian Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) Lombok Timur yang saat ini sudah mencapai 98,7%. Angka tersebut bukan sekadar persentase akan tetapi berimbas terhadap layanan kesehatan bagi masyarakat Lombok Timur.

Pj. Bupati Juaini menyadari bahwa kesehatan merupakan layanan dasar yang harus dipenuhi dimana tuntutan masyarakat terus berkembang. Keberadaan Mal Pelayanan Publik yang tidak lama lagi akan segera beroperasi juga diharapkan  dapat diteruskan para kepala desa kepada warganya.

Pelayanan Publik ini akan menyediakan berbagai layanan dalam satu tempat yang akan memudahkan masyarakat.

Ia berharap kepala desa dapat menyelesaikan sendiri berbagai persoalan di lingkup atau kewenangannya.

Diingatkannya pula para kepala desa untuk mengerjakan yang menjadi kewenangan saja, seraya mengingatkan bahwa kewenangan kepala desa bersifat dinamis, sehingga perlu memperhatikan Undang-undang yang mengatur hal tersebut. Undang-undang dimaksud adalah UU no. 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa.

Terkait hal itu ia meminta Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) dapat pula mengedukasi dan mensosialisasikan hal tersebut kepada anggotanya, mengingat undang-undang no. 3 itu tidak hanya mengatur perpanjangan masa jabatan.

Selain menyampaikan selamat kepada pengurus FKKD yang dikukuhkan pada kesempatan itu Pj. Bupati berpesan untuk meningkatkan kualitas komunikasi antar anggota, kolaborasi dengan organisasi/lembaga lain, dan tidak anti-kritik. Ia pun mendorong desa untuk memperbayak belajar, utamanya antar desa, sebab ia percaya banyak desa di Lombok Timur yang berprestasi**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU