(Lombok Timur, PorosLombok com)- Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Lombok Timur digelar pada Ahad (1/9) di aula Kementerian Agama. Acara ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, yang berharap konferensi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan program kerja yang sejalan dengan pemerintah.
Dalam sambutannya, Taofik menegaskan bahwa NU memiliki kontribusi besar dalam pembangunan daerah. “NU tidak hanya berperan dalam bidang keagamaan, tetapi juga pendidikan, ekonomi, dan kesehatan. Para ulama di Lombok Timur sangat berpengaruh,” ungkapnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa keberadaan NU sangat vital bagi masyarakat.
Pj. Bupati juga mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan NU. Ia mengaku sering berdiskusi dengan PCNU mengenai isu-isu strategis, seperti infrastruktur dan penanganan stunting. “Kami berkomitmen untuk mencari solusi terbaik demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Taofik berharap NU tetap utuh dan aktif dalam membangun Lombok Timur ke depan. Ia menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan saling menghargai, baik di internal NU maupun dengan organisasi lain. “Kita perlu bersinergi untuk mencapai tujuan bersama,” tegasnya.
Konferensi ini menjadi momentum bagi NU Lombok Timur untuk membentuk kepengurusan yang solid. Dengan kepengurusan yang kuat, NU diharapkan mampu merumuskan langkah-langkah strategis dalam memperkuat peran di masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Mukhtasar dari Pengurus Besar Ulama, Rois Syuriah PCNU, dan Ketua PBNU. Kehadiran mereka menandakan dukungan penuh terhadap NU dalam menjalankan misi organisasi.
Dengan berlangsungnya konferensi, NU diharapkan dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman dan memenuhi harapan masyarakat. “Kami ingin NU menjadi garda terdepan dalam memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” pungkas Taofik.
Konferensi Cabang NU Kabupaten Lombok Timur 2024 menjadi langkah awal untuk memperkuat peran NU dalam menjawab tantangan dan membawa perubahan bagi masyarakat setempat.**















