(Lombok Timur, PorosLombok.com) – Tim Opsnal Polres Lombok Timur, bekerja sama dengan Polsek Keruak, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian di wilayah Tanjung Luar. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 18 September 2024, sekitar pukul 22.30 WITA.
Pelaku utama yang berinisial M.T., 30 tahun, ditangkap bersama dua orang lainnya, M.Z., 52 tahun, dan M.S., 42 tahun, yang diduga membantu aksi kejahatan tersebut. Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing tanpa adanya perlawanan.
Kasus pencurian ini menimpa Toko Vivi Mandiri milik Hj. Nurul Fitri, 34 tahun, di Kampung Baru, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak. Aksi pencurian terjadi pada dini hari, Senin, 16 September 2024. Pemilik toko baru menyadari kejadian tersebut saat membuka tokonya dan mendapati barang dagangannya raib. Jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 60 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas para pelaku dalam waktu singkat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Darma Yulian Putra, S.I.K., M.Si., mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Para pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Red)
















