(Lombok Timur, PorosLombok.com) – Gerakan mahasiswa di Indonesia belakangan ini kerap dihadapkan pada ancaman pelaporan ke pihak berwajib dengan berbagai tudingan seperti merusak fasilitas umum, menyebarkan hoaks, hingga pelanggaran UU ITE.
Padahal, negara ini menjamin hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapatnya baik secara lisan maupun tulisan, sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998.
Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbicara lain. Intimidasi dari oknum tertentu menciptakan suasana yang mencekam, menghalangi mahasiswa untuk bersuara.
Mereka, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam dinamika masyarakat, justru seringkali dibungkam oleh ancaman yang membayangi.
Baru-baru ini, sorotan kembali tertuju pada Universitas Gunung Rinjani (UGR) di Lombok Timur. Rektor UGR melaporkan mahasiswanya ke pihak kepolisian pada 24 September 2024 dengan tudingan merusak fasilitas umum.
Tuduhan ini muncul setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGR menggelar aksi menyoroti kinerja sang rektor yang dinilai tak mampu mengelola birokrasi kampus dengan baik, sehingga menghambat proses pembelajaran dan aktivitas mahasiswa.
Eri Setiawan, Presiden Mahasiswa UGR, menyatakan bahwa pihaknya telah mencoba berdialog dengan rektor untuk mencari kejelasan, namun tak ada solusi yang didapat.
Setelah aksi tersebut, BEM UGR justru mengalami intimidasi dari delapan oknum yang mengaku bertindak atas perintah rektor.
Terkait insiden ini, Ketua Umum HMI Cabang Selong, Muhammad Junaidi, melalui Kabid PTKP, menegaskan beberapa poin penting:
- Kritik dan saran terhadap lembaga pendidikan adalah upaya untuk mewujudkan transparansi dan kualitas kelembagaan, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Rektor seharusnya menerima masukan mahasiswa demi perbaikan.
- Prinsip demokratis dan non-diskriminatif yang menjunjung tinggi hak asasi manusia harus diutamakan. Dugaan intimidasi terhadap mahasiswa UGR oleh oknum suruhan rektor mencederai prinsip demokrasi.
- Mengutuk keras tindakan rektor yang melaporkan mahasiswanya sendiri.
- Organisasi kepemudaan dan BEM se-Kabupaten Lombok Timur diharapkan turut menyikapi tindakan rektor UGR ini. Jika dibiarkan, bisa jadi kasus serupa akan terulang di kampus lainnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa hak untuk menyuarakan pendapat harus terus diperjuangkan, dan intimidasi terhadap suara mahasiswa mesti dilawan demi masa depan demokrasi yang lebih sehat.(*)
















