Bawaslu Tegaskan Anggota DPRD Dilarang Gunakan Reses untuk Kampanye, Siap-siap Hadapi Sanksi!

Lombok Timur, PorosLombok.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan peringatan keras bagi anggota DPRD setempat agar tidak memanfaatkan masa reses untuk kampanye calon tertentu.

Hal ini disampaikan mengingat anggaran reses yang digunakan berasal dari uang negara. Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan, menegaskan bahwa imbauan ini telah resmi disampaikan kepada DPRD.

“Anggaran reses ini jelas merupakan uang negara. Meskipun anggota DPRD berhak menyalurkannya kepada konstituennya, tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Marjan.

Marjan menambahkan, larangan ini tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal 57, dinyatakan bahwa penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah dalam kampanye adalah dilarang. “Karena ini uang negara, dana reses tidak boleh digunakan untuk kampanye pasangan calon,” tegas Marjan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika larangan tersebut diabaikan, anggota DPRD yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peringatan ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga integritas pemilu di Lombok Timur. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU