Lombok Timur, PorosLombok.com– Dalam langkah tegas untuk menanggulangi praktik penambangan ilegal, Polres Lombok Timur (Lotim) mengambil tindakan nyata dengan memasang police line di sejumlah lokasi tambang galian C yang bermasalah. Aksi ini mencakup wilayah kecamatan Aikmel, Labuhan Haji, dan Wanasaba, yang selama ini menjadi sorotan karena aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.Ik, M.Si, pihak kepolisian juga memasang plang himbauan yang menekankan pentingnya mematuhi regulasi dalam melakukan aktivitas penambangan.
“Kami turun ke lapangan untuk memasang police line dan plang peringatan agar para pemilik tambang memahami bahwa ada aturan yang harus dipatuhi,” ungkap Dharma saat kegiatan berlangsung pada Kamis (31/10).
Dharma menjelaskan, tindakan ini merupakan perintah langsung dari Kapolres Lotim, sebagai respons terhadap pengaduan masyarakat terkait keberadaan tambang ilegal.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, kami juga tidak segan untuk mengambil tindakan tegas jika himbauan tidak diindahkan,” tegasnya.
Dalam operasi ini, Polres Lotim menargetkan 10 lokasi tambang, yang terdiri dari 7 lokasi galian C dan 3 lokasi tambang rakyat. Dharma menekankan bahwa penambang yang memiliki izin akan dihargai, sementara yang tidak memiliki izin harus segera mengurus perizinan dan menghentikan aktivitasnya hingga izin dikeluarkan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi dan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam kegiatan pertambangan minerba.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami aturan yang ada, sehingga tidak ada lagi pelanggaran di masa mendatang,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Polres Lotim berharap dapat meredakan ketegangan antara penambang dan masyarakat serta menjaga agar aktivitas penambangan tetap berlandaskan pada peraturan yang berlaku. Jika himbauan tersebut diabaikan, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, demi keamanan dan kelestarian lingkungan.***















