Mataram, PorosLombok.com- Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tunadaksa Agus alias IWAS, Rabu (11/12/2024). Dalam rekonstruksi tersebut, 49 adegan diperagakan di tiga lokasi berbeda di Kota Mataram.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan, jumlah adegan yang diperagakan bertambah dari 28 menjadi 49 untuk mengakomodasi seluruh perkembangan peristiwa.
“Ada 28 adegan dalam BAP (berita acara pemeriksaan), namun saat rekonstruksi di lapangan berkembang menjadi 49 adegan,” jelas Syarif.
Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi, yakni Taman Udayana dan area pinggiran Islamic Center, tempat pertama kali korban dan tersangka bertemu, serta homestay di Kota Mataram yang menjadi lokasi dugaan tindak kejahatan.
Di lokasi homestay, korban mengungkapkan bahwa tersangka lebih agresif dalam melakukan aksi, mulai dari membuka pintu hingga melepas pakaian. “Versi korban, tersangka yang lebih aktif. Namun, tersangka membantah dan menyebut korban yang lebih berinisiatif,” terang Kombes Syarif.
Proses rekonstruksi yang berlangsung selama tiga jam itu juga dihadiri oleh Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan, pejabat utama Polda NTB, tim inafis, kejaksaan, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta kuasa hukum tersangka.
“Kami pastikan kegiatan ini berjalan sesuai prosedur dan koridor hukum. Semua pihak terkait dilibatkan untuk memastikan fakta hukum terungkap dengan jelas,” kata Syarif.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid, S.I.K. mengimbau agar masyarakat NTB tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas, dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada APH. Polda NTB akan bekerja secara profesional sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku. Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kompolnas,” kata AKBP Kholid.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik, yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Polda NTB berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkini terkait perkembangan kasus ini.***
















