Mataram, PorosLombok.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tunadaksa, Agus Alias IWAS pada Rabu (11/12/2024). Rekonstruksi tersebut menampilkan 49 adegan yang berlangsung di tiga lokasi berbeda di Kota Mataram.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, jumlah adegan yang diperagakan bertambah dari 28 menjadi 49, untuk mencakup seluruh rangkaian peristiwa.
“Ada 28 adegan dalam BAP, namun saat rekonstruksi di lapangan berkembang menjadi 49 adegan,” ujar Syarif.
Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi, di antaranya Taman Udayana dan area pinggiran Islamic Center yang menjadi tempat awal perkenalan antara tersangka dan korban, serta sebuah homestay di Kota Mataram yang menjadi lokasi utama terjadinya dugaan tindak pelecehan seksual.
Di homestay, terdapat perbedaan versi antara korban dan tersangka. Korban mengaku tersangka lebih aktif, mulai dari membuka pintu hingga melepas pakaian. Namun, tersangka membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa korbanlah yang lebih aktif serta berinisiatif selama kejadian tersebut.
Proses rekonstruksi berjalan selama tiga jam dan dihadiri oleh Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan, pejabat utama Polda NTB, tim inafis, kejaksaan, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta kuasa hukum tersangka.
Kombes Syarif menegaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan koridor hukum yang berlaku.
“Kami pastikan kegiatan ini berjalan sesuai prosedur dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan agar fakta hukum terungkap secara jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, S.I.K., mengimbau masyarakat NTB untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas. Percayakan penanganan kasus ini kepada APH,” ujarnya.
Kholid juga menambahkan bahwa Polda NTB akan bekerja profesional sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus ini juga sudah menjadi perhatian Kompolnas RI,” tambahnya.
Proses hukum kasus ini terus mendapat sorotan publik, yang berharap agar berjalan secara transparan dan adil. Polda NTB berkomitmen untuk memberikan perkembangan terbaru terkait kasus ini.
(Arul/PorosLombok)















