Tabungan Masyarakat Terancam Tergerus Akibat Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen

Nasional, PorosLombok.com – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa tren tabungan masyarakat, khususnya di segmen simpanan dengan nilai di bawah Rp100 juta, berpotensi mengalami kesulitan dalam peningkatan.

Hal ini disebabkan oleh kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diterapkan pada tahun 2025.

Purbaya menjelaskan bahwa penurunan daya beli masyarakat kemungkinan akan terjadi sebagai dampak dari kebijakan pajak yang dianggap tidak akurat.

“Daya beli dicurigai menurun, kebijakan kenaikan pajak tidak terlalu akurat. Mungkin pemerintah lagi butuh uang untuk menambal anggarannya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat LPS, mengutip Okezone.com.

LPS menyoroti bahwa ketika dana masyarakat masuk ke kas pemerintah, ada jeda waktu sebelum dana tersebut kembali ke sistem ekonomi melalui pembelanjaan. Purbaya memberi contoh bahwa jika dana tersebut baru dibelanjakan setelah empat bulan, dampaknya terhadap ekonomi akan tertunda, yang berpotensi mempengaruhi tren tabungan secara negatif.

“Nah, jika dana tersebut baru dibelanjakan empat bulan kemudian, dampaknya kan terlambat,” tambahnya.

Meskipun tidak ada penurunan drastis dalam tren tabungan saat ini, Purbaya mengakui bahwa potensi untuk peningkatan signifikan akan menjadi lebih sulit.

“Belum anjlok, tapi saya melihat sulit untuk naik kencang,” tegasnya, seperti yang dilansir oleh Okezone.com.

Dalam konteks Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan, Purbaya memprediksi pertumbuhannya masih berada di kisaran 6% hingga 7%. Hingga saat ini, LPS belum melihat dampak signifikan dari kebijakan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi maupun DPK.

Purbaya menambahkan bahwa dampak negatif dari kebijakan pajak terhadap tabungan dan DPK kemungkinan tidak akan terasa dalam jangka pendek.

“Selama dana pemerintah dibelanjakan dengan baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dampak negatifnya mungkin tidak akan terasa,” jelasnya, mengacu pada data LPS.

Ia menyebutkan bahwa dalam jangka pendek, mungkin tidak akan terlihat dampak langsung jika dana tersebut dikelola dengan baik.

“Seandainya ada pun, mungkin dalam setahun bisa enggak kelihatan kalau uangnya dibelanjakan dengan baik,” ujar Purbaya.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap perubahan kebijakan pajak ini, yang dapat mempengaruhi keadaan keuangan mereka, terutama bagi mereka yang memiliki tabungan di bawah Rp100 juta.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU